Petugas Polsek Simokerto Berhasil Tangkap Penjual Minuman Ilegal

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Petugas kepolisian dari jalan kapasan 192 surabaya terlihat meluncur menggunakan 2 unit mobil patroli warna putih dan abu-abu, kemudian 2 unit mobil patroli polisi Polsek simokerto polrestabes surabaya ini ke arah belakang kantor nya jalan sidodadi terus belok kiri ke jalan kertopaten lalu belok ke kiri lagi ke jalan srengganan.

Setelah itu sekira pukul 00.30 wib, 2 unit patroli polisi ini berhenti didepan gapura Srengganan gang 2 dan terlihat sekitar 8 personil kepolisian turun dari mobil patroli dan menghampiri sebuah rombong yang dijaga seorang wanita paruh baya. Sabtu, 30/12/2023.

Baca Juga: Cegah Curanmor, Kapolsek Simokerto Gencarkan Operasi dan Bagikan 100 Kunci Ganda Gratis

Dan petugas kepolisian sebagian menggeledah kardus yang berada di rombong dan setelah kardus warna coklat itu dibuka, ternyata berisi botol botol plastik dengan tutup warna merah yang berisikan air berwarna putih bening.

Setelah tutupnya dibuka dan dicium, ternyata aroma yang cukup menyengat keluar dari botol plastik tersebut, dan itu adalah minuman keras jenis Cukrik alias arak Jawa.

Baca Juga: Bersihkan Gangster dan Kejahatan Malam di Surabaya, Kapolsek Simokerto Gelar Patroli 97 Jogoboyo

Dari hasil penggeledahan di temukan sebanyak 130 botol minuman keras jenis cukrik tanpa merk dan tanpa ijin, kemudian petugas kepolisian dari Polsek Simokerto ini yang dipimpin oleh Kapolsek Simokerto kompol Mohammad irfan dan pawas Aiptu Soejono, mengamankan Penjual miras berinisial KR, wanita, 42 tahun warga Srengganan 2 untuk selanjut nya akan diproses hukum tipiring (tindak pidana ringan).

"Dikarenakan hanya melanggar menjual minuman beralkohol tanpa ijin, sementara ditindak dengan Perda kota surabaya no 1 tahun 2023, namun bila ada korban jiwa akibat meminum minuman beralkohol tersebut, maka kepolisian juga bisa menerapkan pasal 204 ayat 2 KUHP, disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Selain itu juga dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara." ujar Kapolsek simokerto.

Semua ini dilakukan sebagai antisipasi menjelang perayaan tahun baru 2024 agar terciptanya situasi yang aman kondusif, karena biasanya ada masyarakat khususnya para remaja yang merayakan dengan cara yang tidak tepat, yaitu dengan mabuk-mabukan yang kemudian bisa berdampak ke kriminalitas atau tawuran yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Kapolsek Simokerto Cek TPS Stadion Gelora Bung Tomo di Simokerto Tebasan

Kami menghimbau agar masyarakat merayakan tahun baru 2024 dengan cara yang baik seperti syukuran doa bersama dan makan bersama." pungkas Kompol Mohammad irfan.

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru