Judi Online Slot, Prakteknya Berhasil Dibongkar Tim Siber Polda Bali

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Kota Denpasar, Bali - Saat Konferensi Pers di lobi Reskrimsus, Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi (KBP) Satake Bayu, S.IK., M.Si, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra, S.IK., M.H., Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko, S.T., S.H., M.H., dan Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H. Kamis (01/06/2023) waktu setempat.

KBP Satake Bayu didepan para awak media menyampaikan bahwa memang benar tanggal 31 Mei kemarin, Tim Siber Polda Bali telah berhasil membongkar praktek dan mengungkap kasus judi online jenis slot dan mengamankan 4 orang tersangka, di empat lokasi yang berbeda lengkap dengan barang bukti.

Adapun kronologi kejadian :berawal dari Patroli Tim Siber Polda Bali dan menemukan adanya tiga akun fans page facebook melakukan live streaming promosi judi online, diantaranya yaitu :- Akun fans page facebook atas nama mami queen dengan link url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100068666106580 dengan jumlah pengikut sebanyak 70.000 followers dan 10.000 like, sedang melakukan live streaming yang diduga bermuatan perjudian dengan link url live: https://www.facebook.com/100068666106580/videos/1410943819750411/.

- Akun fans page facebook atas nama zona baper dengan link url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100068358796509 dengan jumlah pengikut sebanyak 125.000 followers dan 13.000 like sedang melakukan live streaming yang diduga bermuatan perjudian dengan link url live: https://www.facebook.com/100068358796509/videos/1300759627203439/.

- Akun fans page facebook atas nama julehot gimang dengan link url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100078877292859 dengan jumlah pengikut sebanyak 5.100 followers dan 2.900 like sedang melakukan live streaming yang diduga bermuatan perjudian dengan link url live: https://www.facebook.com/100078877292859/videos/1707739753038372/ .

Selanjutnya dilakukan profiling terhadap ketiga akun fans page facebook tersebut dan diketahui bahwa mereka memiliki akun media sosial instagram dengan nama :- Akun fans page facebook atas nama "mami queen", ditemukan adanya beberapa postingan instagram yang diduga "mami queen" dengan nama instagram lei_official.id dengan jumlah postingan 284, pengikut sebanyak 33,5k, dan mengikuti sebanyak 1.177 dengan link url: https://www.instagram.com/lei_official.id/ alias mami queen alias ocong;

- Akun fans page facebook atas nama "zona baper" ditemukan adanya beberapa postingan instagram yang diduga "zona baper" dengan nama instagram daramanisku20 dengan jumlah postingan 18, pengikut sebanyak 52,4k, dan mengikuti sebanyak 2.843 dengan link url: https://www.instagram.com/daramanisku20/ alias dara.

- Akun fans page facebook atas nama "julehot gimang" ditemukan adanya beberapa postingan instagram yang diduga "julehot gimang" dengan nama instagram juliaindsr_ dengan jumlah postingan 6, pengikut sebanyak 28,5k, dan mengikuti sebanyak 2.385 dengan link url: https://www.instagram.com/juliaindsr_/ alias juju.

Adapun pemilik ketiga akun fans page facebook tersebut diketahui berada di wilayah badung dan merupakan karyawan dari tersangka GPP sebagai pemilik jaringan Link judi online jenis slot, yang beromset bisa mencapai Ratusan Juta Rupiah/bulan.

Ketiga pemilik akun yang semuanya perempuan tersebut bertugas sebagai host live streamer slot judi online di Medsos masing-masing, untuk mempromosikan dan sekaligus sebagai mentor cara main judi slot tersebut.

Adapun identitas para tersangka yaitu :1. GPP., laki-laki 28 thn, karyawan swasta, ditangkap di Abianbase.2. FL., perempuan 30 thn, karyawan swasta, ditangkap di Dalung.3. JIS., perempuan 22 thn, karyawan swasta, ditangkap di Buduk.4. DPL., perempuan 29 thn, karyawan swasta, ditangkap di Dalung.

Pasal yang dilanggar para tersangka yaitu :Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah.

Sementara ke empat tersangka kita amankan di Rutan Polda Bali, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebihlanjut, ungkap Kabid Humas.

(JesPutra)

Berita Terbaru