Tiga Pelaku Penembakan WNA Turki Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polri

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Mangupura - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH, didampingi Katim Lidik Sidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Whisnu Caraka, SIK, dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, melakukan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penembakan terhadap WNA di Villa The Palm House Br. Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Konferensi Pers dilaksanakan di Lobby Mapolres Badung Jalan Raya Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (30/1/2024) pagi pukul 09.30 Wita.

Dalam keterangannya Kombes Pol Jansen menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku, dari hasil penyelidikan secara intensif scientific crime investigation melalui jejak digital, IT, CCTV, dan cara-cara lain, kemudian diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sedang berada di salah satu rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Senada dengan Kabid Humas Polda Bali, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wita, dilakukan proses penangkapan terhadap para tersangka oleh Satreskrim Polres Badung bersama-sama dengan tim dari Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.

[caption id="attachment_33126" align="aligncenter" width="1699"] Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, saat membeberkan pasal berlapis terhadap para pelaku penembakan WNA Turki tersebut di Lobby Mapolres Badung, Selasa (30/1/2024) pagi pukul 09.00 Wita. Sumber : Bid Humas Polda Bali/Si Humas Polres Badung.[/caption]

Dalam proses penangkapan tersebut ditemukan 2 (dua) orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 (satu) orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati. Adapun 3 orang pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial JAAC, JAME, dan VEDG, yang berperan memasuki Villa, melakukan penembakan, dan mengambil uang yang ada di villa sejumlah Rp. 30.000.0000 dan $4.000 (Us Dollar). Sementara itu, satu orang dengan inisial RVS yang berperan menyekap Security villa dan mengawasi situasi diluar villa masih dalam pencarian (DPO)

"Dalam aksinya para pelaku sudah merencanakan dan melakukan observasi terhadap villa beberapa jam sebelum kejadian," imbuhnya yang juga dihadiri oleh Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai Gilang, Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gst Nyoman Jaya Widura, STK, SIK, MH, dan puluhan wartawan media cetak dan elektronik.

Menurut Perwira dengan dua melati emas dipundak tersebut menambahkan, "Untuk para pelaku dipersangkakan dengan pasal diantaranya; Pasal 340 jo. 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana; Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan; Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan; Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu," imbuh Kapolres Badung

[caption id="attachment_33127" align="aligncenter" width="1499"] Beberkan barang bukti yang dapat disita oleh Tim Gabungan Polri yaitu Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Badung, barang bukti tersebut sekarang diamankan di Rutan Polres Badung bersama tiga pelakunya, sementara satu pelaku dalam bulanan, Selasa (30/1/2024) pagi pukul 09.00 Wita. Sumber : Bid Humas Polda Bali/Si Humas Polres Badung.[/caption]

Sementara itu, "Barang Bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers antara lain; 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Nmax beserta GPS, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexy dan 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya; 2 (dua) Buah Helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku; 7 (Tujuh) Buah Handphone milik para pelaku; 4 (Empat) File Rekaman Cctv yang 2 (Dua) diantaranya merupakan CCTV Di Tkp Villa Palm House; Satu buah baju lengan Panjang warna cream merek polo ralph lauren; Satu buah sarung tangan warna hitam; Satu buah dompet warna hitam merek LV yang berisikan uang sebaga berikut; 24 lembar uang pecahan serratus ribu rupiah; Satu lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah; Dua lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah; Satu buah dompet abu-abu hitam merek DIOR yang berisikan 1, Satu lembar uang 20 ringgit, satu lembar uang pecahan 5 ringgit, satu lembar uang pecahan 1 ringgit; Satu lembar uang pecahan 5 bes, satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, satu lembar uang pecahan seribu rupiah dan enam lembar uang pecahan seratus ribu rupiah," pungkasnya.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru