Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mulyorejo

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Polsek Mulyorejo mengadakan jumpa Rilis Pers di depan halaman Mapolsek Mulyorejo sekira pukul 15.00 wib perihal kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat). Jum'at, 09/02/2024.

Kegiatan tersebut turut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riyanto SH. serta di dampingi oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi SH. mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JF, Laki laki akibat kedapatan melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor roda dua di Jl. Ir. Soekarno No. 111 (Toko Batik Java) Kec. Mulyorejo Surabaya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 6 Tersangka Komplotan Curanmor yang Beraksi di 16 TKP

Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng menjelaskan, "Saat itu pada hari Minggu, 07/02/2024 sekira pukul 22.05 wib, pelaku  melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul  nopol W 2959 SQ yang sedang terpakir di halaman Toko Batik Java yang beralamatkan di jalan Ir. Soekarno  111  Surabaya, setelah diamati dan dirasa aman, pelaku langsung beraksi untuk mengambil motor itu dengan menggunakan kunci asli milik korban yang tertinggal di sepeda motor tersebut, dan setelah berhasil menghidupkan mesin motor, lalu pelaku secepatnya berniat membawa kabur sepeda motor tersebut, namun korban (pemilik sepeda motor) mengetahui bahwa motornya berusaha dibawa kabur oleh orang tak dikenal, spontan saat itu korban langsung berteriak maling," Jelas Kompol Sugeng.

Bersamaan dengan itu, Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya Curas, Curat, Curanmor serta tawuran dan balap motor liar di Jalan Ir. Soekarno Kecamatan Mulyorejo Surabaya, setelah melihat dan mendengar ada seseorang yg berteriak "ada maling", lalu Unit Reskrim Polsek Mulyorejo langsung bergegas untuk mengejar pelaku tersebut.

Baca Juga: Selama Bulan Agustus, Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus dan Amankan 49 Tersangka

Dalam pengejaran itu, anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil menangkap pelaku, dan langsung melakukan penggeledahan badan, disitulah petugas menemukan 1 (Satu) buah anak mata kunci yang sudah di runcingkan di dalam saku celana pelaku, setelah diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian baru pertama kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti yang berhasil di dapat termasuk motor milik korban, langsung di bawa ke Mapolsek Mulyorejo untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor Oleh Sepasang Kekasih di Ponorogo

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun penjara." Pungkas Kapolsek Mulyorejo Sugeng Riyanto SH.

Penulis : Samsul A.

Editor : Redaktur

Berita Terbaru