Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya -Pria inisial FAR (19) Tahun itu dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada, Rabu 10 Mei 2023, kurang lebih pukul 09.00 WIB, dirumahnya di Jalan Dapuan Bendungan, Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.Tersangka seorang pria pekerja serabutan dibekuk karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Surabaya dan sekitarnya.

Kemudian Polisi Narkoba yang menangkap dan melakukan penggeledahan menemukanbarang bukti enam poket sabu dengan rincian, 10,07 gram, 9,98 gram, 7,11 gram, (tujuh koma sebelas) gram, 1,18 gram, 0,84 gram, 0,83 gram, dan 30,01 gram, semua dengan bungkusnya.

“Pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari warga yang ditindaklanjuti oleh anggota itu, kami juga menyita satu bendel klip plastik transparan, satu bungkus plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 40.000, dan HP,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (2/6/2023).

Lanjut kata Daniel, menrinci kronologis penangkapannya, pada Rabu 10 Mei 2023, kurang lebih pukul 09.00 WIB, di rumah Jalan Dapuan Bendungan Surabaya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tersangka FAR dan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu itu.

“Sedangkan bungkusnya ditemukan oleh petugas Polisi di dalam plastik warna hitam yang berada didalam lemari baju kamar rumah tempat tinggalnya,”jelas AKPB Daniel.

Menurut keterangan dari pelaku, barang yang ditemukan oleh petugas Polisi dalam lemari baju kamar diakui milik Ghoni (belum tertangkap). Sedangkan Uang tunai sebesar Rp. 40.000, ditemukan oleh petugas Polisi di saku celana sebelah kiri depan yang tersangka pakai diduga hasil penjualan.

"Tersangka mengaku bahwa mendapat Narkotika jenis sabu - sabu dari saudara Ghoni yaitu pada Minggu, 07 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara diranjau dengan posisi sabu tersebut ditaruh di atas meja yang berada di pasar Babaan Kebalen Barat Surabaya,"ungkapnya.

AKBP Daniel menambahkan, pada saat tersangka mengambil barang sabu dalam bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 8 (delapan) bungkus klip plastik yang tidak diketahui berat totalnya. Narkotika jenis sabu tersebut sudah ada yang diranjau sesuai dengan perintah Ghoni.

"Atas perintah Ghoni, tersangka mengaku bahwa sudah dua kali ini menerima barang kiriman sabu untuk diranjau kembali,"pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Siti MH)

Berita Terbaru