Sosialisasikan Tatanan Baru, Kanit Binmas Polsek Denbar Temui Turis Asing

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.i, Denpasar Barat, Bali - Kegiatan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara atau Turis Asing di Bali untuk meniadakan terjadinya pelanggaran terhadap norma-norma adat dan hukum yang berlaku.

Terkait dengan hal tersebut Kanit Binmas Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) IPTU Wayan Budiartana, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang kebetulan melintas di wilayah Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Sabtu (03/06/2023) siang waktu setempat

"Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan kepada Wisman diwilayah Denpasar Barat (Denbar) yang merupakan wilayah penyangga pariwisata Kuta", kata IPTU Budiartana.

Sepanjang Jalan Gunung Soputan, Jl. Tangkuban Perahu, dan Jalan Gunung Athena yang merupakan wilayah Desa Padangsambian Kelod ini memang banyak dijumpai wisman yang mondar mandir baik untuk berbelanja barang seni antik maupun ada juga yang berdomisili sementara.

Melihat peluang itu Kanit Binmas pun menemui mereka berdialog dengan menggunakan bahasa Inggris yang ia kuasai sekaligus menyampaikan kepada mereka agar mematuhi imbauan Surat Edaran Gubernur Bali dalam rangka untuk menjaga agar setiap wisman yang datang ke Bali tertib dan patuh hukum baik itu dalam bentuk Norma Adat maupun Hukum Positif.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.IK., memberikan konfirmasinya dengan mengatakan, "Sejumlah pelanggaran yang dilakukan wisman di Bali sudah mulai mengkhawatirkan, sehingga saya pun memerintahkan Kanit Binmas bersama anggotanya untuk mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Bali tersebut sebagai dasar untuk mengedukasi setiap wisman yang ditemui agar patuh hukum dan norma adat yang diusung di Bali", ucapnya.

(JesPutra)

Berita Terbaru