Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo nomor 00.1.10/5178/438.8.5/2024 tanggal 9 Maret tentang pemberitahuan kepada pelaku usaha dan hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sidoarjo, telah kembali menggerebek tempat-tempat hiburan malam dalam rangka operasi penyakit masyarakat (terkonsentrasi) dan juga menjaga situasi Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan.
Sejumlah tempat karaoke yang digerebek Satpol-PP bersama aparat gabungan TNI dan Polri, di antaranya berada di kawasan Kota Sidoarjo dan di Kecamatan Krian.
Baca Juga: UPT Puskesmas Cimanggu Sambut Bulan Suci Ramadhan
Hasil operasi gabungan tim Satpol-PP Sidoarjo berhasil mengamankan 3 orang pengemudi lintasan wanita, serta 568 botol minuman keras berbagai merek.
Usai penggerebekan, Kasatpolsek Pamong Praja Drs Yany Setyawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi terkonsentrasi di bulan Ramadhan.
Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada tempat hiburan malam agar tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadhan. Ternyata masih ada tempat warkop/cafe yang masih menyediakan tempat karaoke dan minuman keras bagi pengemudi wanita, kata Kasatpol PP Sidoarjo. Drs Yany Setyawan kepada media, Senin (22/3/2024), malam
Baca Juga: Saat Lampu Biru Menyala, Patroli Harkamtibmas Polsek Semampir Dimulai
Dalam penggerebekan yang terjadi di warkop/kafe tersebut, petugas melakukan pengamanan terhadap pengemudi karaoke.
Sedangkan untuk 3 orang pengemudi karaoke perempuan dibawa ke kantor Satpol-PP Polres Sidoarjo untuk dimintai keterangan, jika terbukti pengemudi lagu maka penyelidikan akan dilakukan di Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo.
Kami ingin di bulan suci Ramadhan ini, umat Islam di Kabupaten Sidoarjo bisa beribadah dengan nyaman. Kami akan terus melakukan razia tempat-tempat karaoke lain yang nekat beroperasi, pungkasnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Sidoarjo
Susy
Editor : Redaktur