Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Kokop Bangkalan

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Bangkalan, - Telah terjadi tindak pidana Percobaan pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) yang saat itu diparkir di halaman rumah H.Marsudi yang beralamatkan di dusun Gleppa, desa Dupok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Diketahui bahwa pelaku percobaan curanmor tersebut berinisial M.T. 23 tahun, alamat Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, sedangkan korban si pemilik motor bernama Ibnu Agil, 37 Tahun, alamat Dusun lembung, Desa Lembung Gunung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel

Menurut Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayanti menjelaskan, bahwa sekira pukul 22.00 wib, pelaku MT mencoba untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Beat dengan nopol M 3788 HI milik Ibnu Agil yang terparkir di halaman rumah H. Marsudi. Jumat, 10/05/2024.

"Setelah melihat adanya motor yang terparkir di sebuah halaman, pelaku mencoba mencuri sepeda motor tersebut, namun belum sempat membawa kabur motor hasil curiannya, korban mengetahui jika motornya sudah berpindah tempat," ujar Iptu Risna Wijayanti.

Masih menurut Iptu Risna Wijayanti, berawal dari korban Ibnu Agil sedang main ke rumah H. Marsudi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, sesampainya korban lantas memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah menghadap ke arah utara dalam keadaan tidak dikunci stir, kemudian korban masuk ke dalam rumah H. Marsudi,  selang berapa lama korban bertamu, tiba tiba korban mendengar suara "krek" di halaman tempat korban memarkirkan sepeda motor miliknya.

Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran 

Lantas kemudian korban keluar rumah dan telah melihat sepeda motor sudah berpindah tempat, lalu melihat rumah kunci dalam keadaan rusak, dan kemudian korban berteriak "Maling" sehingga warga banyak yang berdatangan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial MT yang diduga sebagai pelaku  pencurian.

"Pada saat di amankan, warga berhasil menemukan kunci leter T pada diri pelaku tersebut, kemudian tokoh masyarakat dan warga membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Kokop" Jelas Kasihumas Polres Bangkalan.

Untuk barang bukti yang berhasi diamankan diantaranya, 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna putih Merah No.Pol : M 3788 HI, dan 1 (satu) lembar STNK dan kunci kontak (milik korban), serta 1 (satu) Unit Honda PCX warna putih dengan nopol DA 3908 PF dan 1 (satu) buah kunci leter T, serta 1 (satu) buah Handphone.

Baca Juga: Aksi Curanmor di Simolawang Gang 6 Surabaya, Honda Beat Milik Warga Digasak Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 Jo 363 KUHP tentang pencurian yang ancamanya maksimal  5 tahun penjara." Pungkasnya.

Samsul A.

Berita Terbaru