Beritainvestigasinews.id, TABANAN, BALI, - Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menggelar Press Release Kasus Pencurian selama Oprasi Sikat Agung (OSA), dari tanggal 25 April s/d 10 Mei 2024, yang diungkap Satuan Reserse Kriminal sebanyak 5 kasus dan 8 tersangka, Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was di Lobi Polres Tabanan, Sabtu (11/5/2024).
Kapolres Tabanan mengatakan, pihaknya dalam hal ini Sat reskrim, telah melakukan dua pengungkapan kasus pencurian selama Operasi Sikat yang berlangsung dari tanggal 25 April sampai dengan 10 Mei 2024.
Baca Juga: Gelar Press Release Akhir Tahun 2024, Polresta Sidoarjo Beberkan Pencapaian Ungkap Kasus
Selama kurun waktu 14 hari Sat Reskrim mengungkap dua kasus pencurian dengan tersangka 8 (delapan) orang, 7 laki laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti antara lain, 1 unit SPM Honda Vario warna hitam, 1 unit mobil pickup Grand Max warna hitam, 1 potong baju warna putih, 1 potong celana warna biru tua, 5 buah karung plastik warna putih berisi gabah, 1 mobil Suzuki Swift dan 1 lembar stnk mobil Suzuki Swift, 1 unit SPM Honda Supra warna hitam, 1 unit SPM yamaha jupiter warna hitam merah dan 1 buah HP merk Oppo.
Kapolres menjelaskan bahwa dari kronologis pengungkapan, tersangka inisial DMS (29) laki laki, tidak bekerja, Kediri, Tabanan, Bali, tersangka melakukan pencurian 5 buah karung palstik berisi gabah di Br. Gubug Belodan, Ds. Gubug, Tabanan, pada hari minggu, tanggal 21 april 2024, sekira jam 04.00 wita, di garase rumah milik Ni Luh Gede Kadek Novi Kristina Ariant dan dari hasil lidik, yang mengambil gabah tersebut adalah Dimas, kemudian tersangka diamankan dikosan jalan Parigata, Tabanan. Modus operandi pelaku masuk kepekarangan rumah korban dan mengambil gabah digarase mobil korban, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sedangkan tersangka inisial RJU (27) laki laki, buruh harian lepas, Tabanan, Bali, tersangka melakukan pencurian mobil Suzuki Swift warna hitam, pada tanggal 1 Mei 2024, sekira pukul 11.00 Wita di garasi rumah milik Gede Handika dengan alamat Jl. Tukad Ayung Blok V/15 BTN Sanggulan, Br. Anya, Kediri. Dari hasil lidik mobil Swift terpantau ada di Pupuan, kemudian Barang bukti diamankan dipupuan dan dari hasil introgasi tersangka mencuri mobil Swift bersama 2 orang temannya atas nama Wodiono dan Anom dimana yang bersangkutan saat ini ditahan di LP Tabanan dalam perkara kasus lain, modus operandi para pelaku dengan mudah masuk kerumah korban karena gembok pada pintu rumah korban tidak terkunci dan pelaku mengambil kunci mobil didalam tas yg tergantung didekat garase. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Baca Juga: Momentum Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolres Tabanan Berikan Tiket Umrah kepada Pasutri
Tersangka inisial NKS (31) laki laki, ABK kapal Benoa, Kupang, NTT, dan HSN (29) laki laki, swasta, Makasar, Sulawesi Selatan ditahan di LP Kerobokan dalam perkara lain, modus operandi pelaku membuntuti korban selanjutnya mendekati dan mencabut kunci SPM korban, kemudian merampas HP korban dan mengancam korban dengan menodongkan sajam. BB 1 (satu) HP merk Oppo. Pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dengan acaman hukuman 12 tahun.
Tersangka inisial LLG (20) laki laki, swasta, Pupuan, Tabanan, saat ini ditahan di Rutan Gianyar dalam perkara lain. Modus operandi pelaku menyiapkan kunci palsu dan menyasar SPM yang kunci kontaknya sudah dol, BB 1 (satu) unit SPM Honda Supra warna hitam dan 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter warna merah, pasal yang disangkakan, pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca Juga: Polres Bondowoso Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba dan Kasus Penipuan Serta Penggelapan
Tersangka inisial BTG (21) perempuan, pelajar, Denpasar, Bali, pada tanggal 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 Wita melakukan pencurian emas ditoko Mas Sinar Berlian, di Jalan Pahlawan No. 42 Tabanan, pelaku diamankan di rumah kos, Gg. PipitVA, No. 15 Batubulan, Gianyar, modus operandi, pelaku mengambil perhiasan dengan tangan tanpa diketahui pemilik pada saat transaksi jual beli, pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali





