Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Berhasil Amankan Pelaku Curas

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya – Polsek Lakarsantri ungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas), kali ini Pelaku pencurian tersebut berinisial REN, 30 tahun, Laki-laki, Kristen, Alamat : Manukan Mukti, Manukan Kulon Tandes Surabaya atau Perumnas KBD jalan Merah Delima, Kelurahan Gadung Kecamatan Driyorejo, Gresik. Selasa, 14/05/2024.

Tersangka REN diketahui melakukan pencurian sebuah Handphone merk OPPO warna hitam di Bundaran WTP 4 PTC tepatnya di jalan Puncak Indah Lontar, Sambikerep,  Surabaya, sekira pukul 22.30 Wib. Rabu, 08/05/2024.

Baca Juga: Polsek Semampir Amankan Dua Pelaku Curas, Modus Minta Antar Pulang

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Muhammad Akhyar, SH. MH. menjelaskan tentang kronologinya, bahwa sewaktu di Bundaran WTP 4 PTC, korban atas nama Ditya Augusto Pratama, 34 tahun, Laki laki, alamat jalan Keputran Tegalsari Surabaya, sedang duduk dipinggir jalan sambil mainan HP, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung merampas HP dan kemudian pelaku langsung pergi dengan sepeda motornya.

"Merasa barang miliknya raib dibawa kabur pelaku, korban lantas berteriak meminta tolong sambil berusaha menarik sepeda motor pelaku dengan cara memegang resplang sepeda motor hingga korban terseret dan terjatuh." Ucap Kompol Muhammad Akhyar.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Masih menurut Kapolsek Lakarsantri, Kompol Muhammad Akhyar, disaat pelaku berhasil melarikan diri, selanjutnya pelaku dikejar dan berhasil diamankan oleh satpam, secara kebetulan ada anggota Opsnal Reskrim Lakarsantri yang sedang Kring Serse dan berpatroli.

Dari tangan tersangka, anggota kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol. L-2677-DAC beserta kunci kontaknya milik pelaku serta 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam milik korban.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Lakarsantri untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan korban selanjutnya dibawa ke klinik untuk dilakukan pengobatan.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Lakarsantri Kompol Muhammad Akhyar.

Samsul A.

Berita Terbaru