Unit Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya Tangkap 5 Pelaku Residivis Curanmor di 18 TKP

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya telah berhasil membekuk 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Ke 5 Tersangka berinisial MI, BH, BD, DD dan HD, dari ke lima tersangka merupakan warga Surabaya,

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana menyampaikan saat Press Release ,di halaman Gedung Bhara Daksa pada hari Senin,(15/05/2023)Berdasarkan 16 laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di 18 TKP. Senin.(15/5/2023)

Lanjut Mirzal pelaku dalam melaksanakan aksinya rata-rata dari pelaku terekam oleh CCTV

“Selanjutnya tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan/penyidikan, cek Tkp, dan saksi-saksi yang berada di tkp, analisa CCTV serta profiling pelaku tersebut.Tim opsnal jatanras mendapatkan petunjuk profil pelaku dan keberadaannya, Tim langsung bergerak mengamankan ke 5 pelaku.

Modus operandi para tersangka bersama Temannya awalnya berputar-putar mengelilingi mencari sasaran sepeda motor di perumahan dan kos-kosan di wilayah kota Surabaya.

Setelah mendapatkan target pelakumerusak rumah kunci motor menggunakan Kunci Leter T Dan L yang telah disiapkan sebelumya.

“Dari ke 5 tersangka polisi juga menyita barang bukti 4 unit sepeda motor 2 buah STNK dan BPKB, 2 buah baju, 3 buah tas, 1 buah topi warna putih hitam, 3 buah Handphone, 1 buah plat nomer untuk memalsukan sepeda motor, 2 unit helm dan 4 kertas berupa rekaman CCTV.

Selanjutnya tim opsnal membawa para Pelaku dan Barang Bukti ke unit jatanras satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 5 tersangka dijerat pasal 363 KUHP. dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Penulis : Siti MH

Berita Terbaru