Terkait Penanganan Kasus Pemalsuan Akun Nusa Bali

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, KOTA DENPASAR, BALI, - Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menerangkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan, Selasa (28/5/2024).

KBP Jansen membenarkan tanggal 11 mei, SPKT Polda Bali telah menerima Laporan Polisi No Reg: STPL/542/V/2024/SPKT Polda Bali, perihal dugaan pemalsuan akun dan penipuan online.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Dimana terlapor terduga telah membuat akun palsu atas nama orang lain, termasuk salah satunya media sosial milik Nusa Bali.

Saat ini Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap akun palsu tersebut.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Apabila laporan itu terbukti dan terpenuhi unsur, berdasarkan undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu tersebut, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama orang lain tanpa seizin yang bersangkutan, diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal dua belas miliar rupiah.

Baca Juga: Lanjutkan TFG Polda Lampung - Polda Bali , Korlantas Gelar Tactical Floor Game Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2024, Kakorlantas Imbau Masyarakat Waspadai Titik

"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak sembarangan menggunakan media sosial, salah satunya terkait dengan pembuatan akun seperti permasalahan tersebut diatas, mari kita lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial," ajak KBP Jansen.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru