Beritainvestigasinews.id, Situbondo - Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap petugas Taman Nasional Baluran, Sabtu (10/6/2023).
Pelaku yang melakukan pengeroyokan diduga pencuri kayu hutan di Taman Nasional Baluran berinisial HR (32) dan FR (25) melarikan diri. Keduanya adalah warga Sumberwaru Kecamatan Banyuputih.
Baca Juga: Transparansi : Polres Situbondo Pasang QR Aduan Propam Polri di Kendaraan Dinas
[caption id="attachment_4729" align="alignnone" width="436"]
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra menerangkan bahwa kedua terduga pelaku telah melakukan pencurian kayu jati di Taman Nasional Baluran.[/caption]
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra menerangkan bahwa kedua terduga pelaku telah melakukan pencurian kayu jati di Taman Nasional Baluran.
Baca Juga: Polres Situbondo Bersihkan Fasum Terdampak Banjir Bandang di Desa Kalianget
Pada saat perjalanan pulang, pelaku dihentikan oleh petugas Taman Nasional Baluran yakni Nur Kusaini (korban pengeroyokan) kemudian kedua pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka - luka dan patah tulang pada bagian kaki.
Selanjutnya atas dasar laporan di Polsek Banyuputih, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1 pelaku HR sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.
"Satu pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Situbondo sedangkan FR pelaku lain yang melarikan diri sedang dilakukannya pencarian oleh Tim Resmob " terangnya.
Baca Juga: Awali Tugas Baru Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Pokdarkamtibmas Perkuat Sinergitas
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur