Terjerat Judi Online, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Genteng Saat Nobar Timnas di Grahadi Surabaya

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Sekira pukul 21.00 Wib, Korban DN (25th) datang ke Grahadi untuk menyaksikan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan dan memarkir sepeda motor Yamaha N Max Tahun 2023 warna hitam Nopol AE 2560 QC miliknya di depan SDN 1 Kaliasin Jl Gubernur suryo no 26 Surabaya. Senin, 29/04/2024.

Tanpa dikunci setir dan tidak diberi karcis oleh Jukir, setelah selesai nobar sekitar jam 23.15 WIB korban melihat sepeda motor Yamaha N Max miliknya sudah tidak ada ditempat semula.

Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel

Korban berusaha bertanya kesana kemari namun tidak ada yang tahu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian yg ia alami ke Polsek Genteng.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, berbekal kejelian olah TKP dan diperkuat dengan keterangan beberapa saksi, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku.

Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran 

Kemudian pada hari Minggu, 09/06/2024 sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengamankan pelaku MNR (36th) di rumahnya Jl Kemlaten Surabaya.

Dari hasil introgasi, pelaku mencuri 1 (satu ) unit Sepeda Motor Yamaha N Max dengan cara didorong, setelah sampai di Jl Panglima Sudirman pelaku memesan Ojek Online, pelaku menaiki motor hasil curian dan Tukang Ojol disuruh mendorongnya sampai Jl raya Mastrip Karang Pilang Surabaya, Selanjutnya motor hasil curian dijual di Madura dengan harga Rp 7.500.000,-  sedangkan uangnya telah habis dipergunakan untuk bermain judi online.

"Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara." Pungkas Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui humasnya.

Baca Juga: Aksi Curanmor di Simolawang Gang 6 Surabaya, Honda Beat Milik Warga Digasak Pelaku

Samsul A.

Berita Terbaru