Polsek Singaraja Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan DPO Curanmor

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Singaraja, Bali - Polsek Singaraja Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP dan DPO Curanmor. Kejadian berawal dari korban bernama I Made Budi Astawa (54), saat itu sedang ada kedukaan (orang meningggal) dirumahnya, bertempat di lingkungan Ketewel, kelurahan Penarukan, Buleleng, pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2023, sekira pukul 03.00 wita, korban saat itu keadaan tertidur diteras rumah dengan menaruh kedua HP tersebut disebelahnya kemudian pukul 04.00 wita kedua HP tersebut sudah tidak ada, atas kejadian tersebut mengalami kerugian senilai 8 juta rupiah. Pada Konferensi Pers di Polres Buleleng, Kamis (15/06/2023) waktu setempat.

Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawan Jaya Negara bersama dengan Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika, S.H., dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel

Pengungkapan terhadap pelaku yang diduga mengambil HP milik korban berawal dari adanya peristiwa pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023, laporan dari masyarakat bahwa ada percobaan pencurian disebuah rumah depan diskotik volcano Desa Anturan kecamatan Buleleng yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal, kemudian orang tersebut diamankan di Polsek Singaraja.

Setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama MH (27) alamat Alamat Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng dan mengakui bahwa telah mengambil HP dengan TKP di Lingkungan Ketewel Kelurahan Penarukan.

Pelaku mengambil HP korban, disaat korban sedang tertidur diteras rumah dan dua HP tersebut ditaruh disebelahnya, pelaku masuk kepekarangan rumah dari depan pintu pagar terbuka sehingga dengan mudah pelaku mengambil dua HP, tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran 

Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk dapat memilikinya dan akan dijual sehingga hasil penjualan dapat dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan terduga pelaku sehari-hari.

Pengembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga MH, diketahui sempat mengambil sepeda motor (curanmor) didaerah Pancasari bersama-sama dengan pelaku JM.

Kemudian unit Reskrim Polsek Singaraja melakukan pencarian terhadap JM, dan pada tanggal 14 Juni 2023 pukul 18.00 wita pelaku JN dapat diamankan dijalan menuju Bali Mandara Kubutambahan, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor didaerah Pancasari berinisial MH.

Baca Juga: Aksi Curanmor di Simolawang Gang 6 Surabaya, Honda Beat Milik Warga Digasak Pelaku

Ternyata terduga pelaku JM merupakan DPO Polsek Sukasada dalam perkara Curanmor yang dilakukan bersama-sama dengan JN (masih DPO), sehingga untuk penanganan kasus curanmor tersebut diserahkan kepada Polsek Sukasada, bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor.

Maka terhadap terduga pelaku MH, disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun, ucap Kapolsek Singaraja KOMPOL Nyoman Pawana Jaya Negara yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Singarja AKP Gede Darma Diatmika, S.H., dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru