Ditilang, Supir Truk Langgar Aturan Mogok di Tanjakan Goa Gong

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, KUTSEL BADUNG, BALI, - Melanggar, kembali terjadi truk mogok di tanjakan Goa Gong. Kali ini, truk engkel bermuatan besi dan material bangunan yang mogok, menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi, Rabu (17/7/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., memerintahkan unit Lantas Polsek Kuta Selatan, Aiptu IB Suarnaya, untuk mendatangi TKP.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Setelah di lokasi, Aiptu IB Suarnaya membenarkan bahwa truk dengan Nopol L 9122 AA yang membawa muatan material mogok di tanjakan Goa Gong. Truk tersebut ternyata melanggar aturan rambu lalu lintas yang melarang truk dan bus melewati tanjakan Goa Gong.

Akibat pelanggaran tersebut, sopir truk ditilang. Selain itu, upaya evakuasi truk juga dilakukan untuk segera menyelesaikan kemacetan.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terkait bahaya truk mogok di tanjakan Goa Gong. Tanjakan ini memang dikenal curam dan sering terjadi kecelakaan, terutama bagi kendaraan berat yang tidak kuat menanjak.

Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi para pengendara, khususnya truk dan bus, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati saat melintasi tanjakan Goa Gong.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

(JULIESPASH)

Berita Terbaru