Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Seorang tersangka sebagai Driver Taxi Online terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Pil Extacy berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pelaku berinisial D G P ALIAS K BIN S, Laki-laki, 38 tahun, beralamatkan di Jalan Pacarkembang 5B-1 RT. 009 / RW. 007 Kelurahan Pacarkembang, Kecamatan Tambaksari Surabaya, dan Kos di jalan Kalijudan Taruna 4 Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah, yang didampingi oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, SH., mengungkapkan, saat itu sekira pukul 23.30 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka D G P ALIAS K BIN S di kamar kos nya. Jumat, 02/08/2024.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,706 (nol koma tujuh nol enam) gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo burung hantu dengan berat netto ± 2,229 (dua koma dua dua sembilan) gram, serta 1 (satu) kantong plastik berisikan 5 (lima) butir tablet warna biru logo LV dengan berat netto ± 2,049 (dua koma nol empat sembilan) gram.

Selain itu terdapat 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 10,718 (sepuluh koma tujuh satu delapan) gram, serta 1 (satu) bungkus rokok Marlboro, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, juga 2 (satu) buah HP OPPO beserta simcardnya, dan beberapa bendel klip plastik, serta 2 (dua) lembar tisu, juga 1 (satu) buah timbangan elektrik serta 1 (satu) buah kaleng bekas Pringles.
"Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari Saudara F (DPO)di hari Jum’at, 26/07/2024, sekira pukul 14.00 Wib,di Jalan Raya Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, sedangkan barang bukti Pil Extacy di dapat dari saudara FIS Alias F (DPO), di hari Jum’at, 02/08/2024, sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Kedung Anyar Kecamatan Sawahan Surabaya.“ kata AKBP Suriah Miftah.

Baca Juga: Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom
Masih menurut AKBP Suriah Miftah, tersangka membeli Pil Extacy tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas dengan cara transfer ke rekening salah satu bank an. W B.
"Tersangka mengaku bahwa untuk Sabu sebanyak ± 100 gram sudah ada yang diranjau atas perintah dari Saudara F (DPO), sebanyak ± 50 gram pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Kalijudan Surabaya." Lanjut AKBP Suriah Miftah.
Sedangkan Narkotika jenis sabu seberat ± 33 gram sudah laku terjual seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya serta pembayarannya dengan cara transfer ke rekening salah satu bank milik Saudara F (DPO) an. W B, Narkotika jenis sabu seberat ± 5 gram dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya Sabu seberat ± 11,424 (sebelas koma empat dua empat) gram telah disita oleh petugas.
Baca Juga: Bersama Ratusan Driver Ojol, Polres Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan
Lanjut AKBP Suriah Miftah, tersangka mengaku menerima Narkotika jenis sabu dari Saudara F (DPO) sudah 4 (empat) kali ini serta mendapatkan upah berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis sedangkan tersangka membeli Narkotika jenis extacy kepada Saudara F (DPO) baru 1 (satu) kali ini untuk dijual kembali seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbutirnya dan rencananya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbutir namun belum ada yang laku terjual.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkasnya.
Samsul A.
Editor : Redaktur