Kejaksaan Tahan Oknum Kades di Katingan, Tindaklanjut Laporan Masyarakat Terkait penggunaan Dana Desa

avatar Berita Investigasi

BeritaInvestigasinews.id, Palangka Raya, Kalteng, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, melakukan pemanggilan dan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap inisial JRM yang menjabat sebagai kepala desa sabaung kecamatan marikit kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah pada hari kamis 15/8/2024.

Adapun penetapan tersangka serta penahanan yang di lakukan oleh pihak kejaksaan negeri Katingan terhadap inisial JRM yang menjabat sebagai kepala desa sabaung kecamatan marikit kabupaten Katingan, berawal dari laporan masyarakat desa sabaung melalui unjuk rasa di halaman kantor kejaksaan negeri Katingan pada bulan Juli tahun 2023.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sampang dan Wartawan Jalin Kerjasama melalui Coffee Morning

Yang menjadi tuntutan warga masyarakat saat itu,mendesak pihak kejaksaan negeri Katingan agar segera memanggil dan memeriksa Sdr JARUMAN Sebagai Kepala Desa Sabaung serta pihak terkait lainnya, terkait Dugaan penyimpangan, pengelolaan,dan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2020 s/d tahun 2022 yang di duga syarat dengan KKN di desa sabaung kecamatan marikit kabupaten Katingan.

Karena dalam pengelolaan dan pelaksanaan keuangan desa,Dana Desa DD maupun Alokasi Dana Desa ADD yang di laksanakan oleh pemerintahan desa sabaung ( kepala desa sabaung beserta jajarannya di duga tidak transparan dan syarat dengan KKN,Sdr JARUMAN Sebagai Kepala Desa Sabaung tidak melaksanakan Prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, serta bebas dari kolusi, korupsi,dan nepotisme.

Bahwa dalam pekerjaan fisik dari tahun Anggaran 2020 s/d 2022 di duga kuat ada banyak item pekerjaan yang tidak terlaksana/fiktif, karena dalam laporan realisasi di setiap akhir tahun ada kegiatan, namun bukti fisik di lapangan tidak ada/diduga fiktif.

Baca Juga: Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan: Sat Samapta Polrestabes Surabaya Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Kepala kejaksaan negeri Katingan,Subari Kurniawan melalui kasi pidsus Hardianto membenarkan terkait penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap kepala desa sabaung inisial JRM selama 20 hari kedelapan terhitung sejak mulai di tahan,dan dititipkan di rumah tahanan negara Rutan kelas II A Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penahanan dilakukan terhadap tersangka,pada hari kamis tanggal 15 Agustus tahun 2024, bertempat di kantor kejaksaan negeri Katingan,tim penyidik pada kejaksaan negeri Katingan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisial JRM dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Anggaran dana desa pada desa sabaung kecamatan marikit kabupaten Katingan mulai dari tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara hampir mencapai 1 milyar rupiah.

Kepala desa sabaung inisial JRM di sangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Menjelang Bulan Puasa, Masyarakat Keluhkan Judi Sabung Ayam Piso di Kayuwatu Manado

Berhan

Editor : Redaktur

Berita Terbaru