Beritainvestigasinews.id, Kalteng, - Kejaksaan Negeri Murung Raya (Kejari Mura) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.669.400.933 dari perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas di Dinas Kesehatan Murung Raya tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Mura, Kosasih melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Aep Saepulloh mengatakan, upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara dilakukan setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan JA Bin Abukari sebagai tersangka perkara tersebut pada 16 Agustus 2024.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kembali Lagi Musnahkan Barang Bukti 291 Perkara Tindak Pidana Umum
“Kemudian terhadap tersangka JA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 16 Agustus hingga 5 September 2024 dan di titip di Rutan Polres Murung Raya,” katanya dalam siaran persnya yang diterima media ini Jumat (23/8/2024).

Dia menjelaskan, jumlah uang yang diselamatkan sama dengan besarnya nilai kerugian negara yakni Rp1.669.400.933. Jumlah ini sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari hasil Audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya Nomor : 700.1.2.1/99/LHA-PKKN/VIII/2024/INSP tanggal 24 Agustus 2024.
Tersangka berinisial JA Bin Abukari didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berhan
Editor : Redaktur