Sosialisasikan Permenkumham No. 8/2024, Kadivpas Bali Beri Penguatan Pengamanan Lapas Singaraja

avatar Berita Investigasi

[caption id="attachment_64661" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Kalapas Gusti Lanang sambut kunjungan Kadivpas Bali, Putu Murdiana. Sumber: Lapas Singaraja.[/caption]

Beritainvestigasinews.id, Singaraja, Bali, - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Murdiana mengunjungi Lapas Kelas IIB Singaraja didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan beserta Tim untuk melaksanakan sosialisasi terkait Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, pada Kamis (10/10/2024) kemarin.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Kegiatan diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan jajaran petugas Lapas Singaraja. Kadivpas menyampaikan bahwa tujuan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 adalah Untuk menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan / atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan.

[caption id="attachment_64664" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Kadivpas Bali Putu Murdiana, dalam paparannya memberikan penguatan pengaman Lapas, sesuai dengan dasar Permenkumham No. 8 tahun 2024.[/caption]

Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di Rutan dan Lapas, ucap Murdiana.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Disamping itu, Putu Murdiana juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas agar selalu berpedoman pada UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba, dan Sinergi dengan APH ditambah back to basic.

"Lakukan deteksi dini, cegah isu-isu aktual Pemasyarakatan seperti peredaran narkoba, penganiayaan, bunuh diri, penipuan, judi online agar lapas terhindar dari gangguan keamanan ketertiban," tegas Murdiana.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

setelah melaksanakan penguatan dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi oleh Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali di masing masing seksi di Lapas Singaraja.

(Juli)

Editor : Juli Kaperwil Bali

Berita Terbaru