MFS Kepepet Bayar Utang, Terpaksa Curi Out Door AC

avatar Berita Investigasi

[caption id="attachment_66013" align="aligncenter" width="1056"] Foto: MFS (24), pelaku pencurian out door ac di art center. Sumber: Polsek Dentim.[/caption]

Beritainvestigasinews.id, Denpasar Timur, Bali, - Dengan berpura-pura mengaku mengambil layangan di areal Art Center Jalan Nusa Indah Denpasar Timur, seorang pria berinisial MFS (24) diamankan Polsek Denpasar Timur setelah mengambil dua unit out door AC, pada Sabtu (19/10/2024) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Menurut Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., peristiwa ini dilaporkan oleh pegawai UPTD taman budaya Art Center Ketut Rai Minarniwati Dewi (46) usai mendapatkan laporan dari penjaga art center bernama Nyoman Sudarsana (33) yang melihat sebuah mobil pick up warna hitam masuk setelah ditanya mengaku akan mengambil barang bekas dan penjaga tersebut juga sempat berbicara dengan orang tidak dikenal mengatakan akan mengambil layangan, tetapi beberapa saat kemudian mobil tersebut keluar membawa dua buah out door Ac Daikin.

"Penjaga sempat menanyakan kepada supir pick up dan dikatakan ada orang menjual lewat online," tambahnya.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penjaga art center ternyata ada out door AC yang hilang. Tim Unit Reskrim Polsek Dentim dipimpin Iptu I Made Sena, S.H., M.H., langsung bergerak cepat usai mendapatkan laporan tersebut dan pelaku dapat diamankan di rumahnya Jalan Hayam Wuruk Banjar Bengkel Sumerta Klod Denpasar tanpa perlawanan.

"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil out door AC karena kepepet hendak bayar utang," tambah Kapolsek.

Barang bukti sempat pelaku jual lewat market place dan diambil pembeli menggunakan mobil pick up di areal art center Denpasar dengan harga Rp400.000,-

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Dentim dan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

(Juli)

Berita Terbaru