Beritainvestigasinews.id, Surabaya, Jatim, - Seorang bapak yang seharusnya melindungi dan menjadi contoh yang baik buat anak-anaknya, malah tega merusak masa depan kedua anak kandungnya. Adalah seorang pria asal Payakumbuh, Padang, Sumatera Barat Ed (49) tahun yang berprofesi sebagai kurir/sopir pengantar barang. Telah melakukan kekerasan fisik dan atau persetubuhan atau pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, KZ (18) tahun siswi kelas XII dan J (18) tahun siswi kelas XI. Tersangka ED kini telah diamankan oleh Subdit lV Renakta Polda Jatim sebagai tersangka utama.
Baca Juga: Oknum Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Diduga Intimidasi Pelapor Saat Klarifikasi
Menggelar Press Release di gedung Humas baru dihadiri, Kasubdit lV Renakta AKBP Ali Purnomo, Kaur Penum Bidhumas Polda Jatim Kompol Ardianto, berserta jajaran, pada Selasa (29/10/2024).Dihadapan awak media Kasubdit lV Renakta AKBP Ali Purnomo mengatakan, Awal mula ED dan ibu korban merupakan suami-istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau, pada tahun 2003. Kemudian dalam pernikahan mereka di karuniai 7 orang anak.
Lebih lanjut AKBP Ali Purnomo," Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan 7 orang anaknya kemudian diasuh oleh, 1. Anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya, 2. Dua orang anaknya tersangka diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatra Barat, 3. Dan empat anak lainnya diasuh oleh tersangka. Dan pada tahun 2018 tersangka ED dan keempat anaknya pindah ke Surabaya," jelasnya.
Di Surabaya tersangka ED bekerja sebagai sopir/kurir sebuah ekspedisi dan pulang ke rumah empat hari sekali. Sejak pindah ke Surabaya Tersangka ED sering memukul dan memarahi keempat anaknya jika tidak mengikuti kemauannya. Dengan modus berpura-pura disuruh memijatnya diruang tamu dan rumah dalam keadaan sepi, lalu ED menyuruh anaknya untuk untuk memijat alat kelaminnya namun korban menolak,setelah tertidur barulah ED menelanjangi korban dan terjadilah persetubuhan. Kejadian itu berlanjut setiap seminggu sekali saat ED pulang dari bekerja diluar pulau, Sulawesi dan terus terjadi dari bulan September 2021 sampai September 2024. Dengan disertai ancaman tidak akan membiayai dan akan diusir dari rumah kedua anak gadis tersebut jika keinginan ED tidak dituruti. Bahkan kedua korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
Baca Juga: Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel
Kemudian sekitar bulan September 2021 pada saat KZ berusia (15) tahun, tersangka ED Melakukan pencabulan terhadap anaknya dengan masuk ke dalam kamar mandi (telanjang) dan tersangka memasukan jarinya ke vagina pelapor. Lalu tersangka ED sering meremas payudara pelapor pada saat tidur di dalam kamarnya.
Itupun, karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka ED yang sering memukul pelapor dan korban maka pada tanggal 9 Oktober 2024. Pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yang dialami oleh korban. Selain itu anak laki-laki tersangka yang tinggal dengannya juga sering mengalami penganiayaan dari Ed.
Barang bukti diamankan yakni, 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kartu keluarga, 1(satu) lembar fotocopy legalisir Akta, 1(satu) lembar fotocopy legalisir surat keterangan nilai raport, 1(satu) lembar fotocopy legalisir surat keterangan kematian ibu korban, 1 (satu) buah baju lengan panjang berwarna merah, 1(satu) buah celana panjang, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, dan 1 (satu) buah BH warna merah muda.
Baca Juga: SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri PANRB
"Tersangka ED bakal dijerat pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dipidana penjara paling lama (3) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta rupiah)", pungkas AKBP Ali Purnomo.
Susy
Editor : Juli Kaperwil Bali

