Polres Malang Berhasil Ungkap 16 Kasus Perjudian, Amankan 17 Tersangka

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Malang, - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dan mengamankan 17 tersangka.

Kasus perjudian tersebut diungkap oleh Polres Malang Polda Jatim, selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Polres Malang Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, kasus perjudian yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas perjudian konvensional seperti judi, serta perjudian yang beroperasi dengan platform digital.

"Dari total 17 tersangka, seluruhnya diduga menjadi pelaku dan terlibat langsung dalam perjudian," ungkap Kompol Imam, Rabu (13/11/2024).

Perjudian tersebut lanjut Kompol Imam dilakukan secara online dengan berperan sebagai penyedia layanan atau fasilitator bagi pemain.

"Selain itu sebagian juga bertindak sebagai bandar dan pengepul dalam judi konvensional seperti judi." tambah Kompol Imam.

Wakapolres Malang Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen Polri untuk melaksanakan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan tindak pidana perjudian.

Baca Juga: Polres Malang Gencarkan Edukasi Cegah Bullying di Sekolah Lewat Program Presisi

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, turut merinci bahwa dari total 17 tersangka, enam orang ditangkap atas keterlibatan dalam judi, sementara sebelas lainnya terkait perjudian.

Para tersangka perjudian online ini diketahui mengoperasikan praktik perjudian dengan omzet harian berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, yang jika diakumulasikan mencapai angka yang signifikan dalam sebulan.

"Dalam sebulan, pendapatan mereka bisa mencapai angka yang fantastis. Untuk judi, omzetnya juga tidak jauh berbeda,” ujar AKP Dadang.

Ia menambahkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jatum masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap dan menargetkan jaringan perjudian lainnya yang masih beroperasi.

Baca Juga: Kapolres Malang Silaturahmi ke Ulama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana yang dikenakan pelaku perjudian yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp10 miliar,” pungkasnya.

Rohman

Berita Terbaru