Beritainvestigasinews.id, Tulungagung, - Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus permerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas (Tuna rungu dan Tuna Wicara).
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, mengungkapkan,pemerkosaan tersebut terjadi di tempat kost masuk Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Polres Tuban Bersama Diskopumdag Cek SPBU Respon Keluhan Masyarakat terkait BBM
“Korban inisial VAN (23) tahun warga luar daerah Tulungagung diperkosa oleh DV (22) tahun, warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, dan AK (29) tahun warga Desa Segara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. kedua pelaku bekerja sebagai sales makanan ringan dan merupakan tetangga kost korban,” Ungkap AKBP Taat dalam konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Pada Jumat, (20/12/2024).

Kejadian pertama bermula pada hari selasa, 5 November 2024 sekira jam 22.00 WIB. Tersangka DV mengetahui korban sedang berada di kamar kost sendirian. Melihat hal itu, DV menghubungi korban melalui Whatsapp agar dibukakan pintu kamar.
Setelah pintu kamar dibuka oleh korban, DV membekap mulut dan mengacungkan jarinya sebagai isyarat agar korban tidak berteriak.
“Tersangka DV membekap dan mendorong korban hingga terjatuh ke kasur, setelah jatuh korban diperkosa sebanyak 4 kali pada malam itu,” lanjut Kapolres Tulungagung.
Kemudian keesokan harinya, sepulang kerja DV kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 1 kali didalam kamar DV.
Baca Juga: Polsek Boyolangu Tangani Penemuan Orang Meninggal Dunia Dalam Rumah di Perum Sobontoro Permai
Kejadian kedua, pada hari kamis, 28 November 2024 sekira jam 22.00 WIB, pelaku kedua AK meminta kondom kepada DV dan mengatakan ingin mencoba melakukan hubungan badan pada korban.
“Sekitar pukul 01.30 WIB AK mendatangi korban di kamarnya, pada saat itu keadaan kamar tidak terkunci. AK masuk, dan langsung memperkosa korban sebanyak 1 kali,” tambahnya.
Kedua tersangka berhasil diamankan oleh anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari selasa, 17 Desember 2024 di tempat kostnya. Dan barang bukti yang diamankan 2 buah sprei kasur dan 3 pasang pakaian korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di sekujur tubuh, terutama dibagian kemaluan. Dan saat ini korban masih dalam perawatan karena mengalami trauma psikis yang sangat hebat,” tutup AKPB Muhammad Taat Resdi.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan 2 Diantaranya ABH
Dari perbuatanya tersangka melanggar Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Susy
Editor : Redaktur