Beritainvestigasinews.id, Tulungagung, - Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung. Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasus pertama terdaftar pada LP/89/XI/2024/Res T.Agung tanggal 12 November 2024, sementara kasus kedua terdaftar pada LP/104/XII/2024/Res T.Agung tanggal 21 Desember 2024. Kedua kasus ini mengungkap tiga tersangka: dua perempuan dan satu laki-laki.
Baca Juga: Polsek Boyolangu Tangani Penemuan Orang Meninggal Dunia Dalam Rumah di Perum Sobontoro Permai
Barang bukti yang berhasil disita yaitu:Narkotika berupa pil Double L yang dicampur dengan sambal kecap danTiga handphone, Satu pipet, Satu alat hisap/bong, Satu timbangan digital, Tiga plastik klip
Dua dari tiga tersangka adalah residivis: Arik Bayu Sudarmono alias Jet (27 tahun) dari Jl. May Jen Sungkono III RT 02/RW 06, Kel. Tertek, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung, dan Siti Ernawati alias Erna (34 tahun) asal Dsn. Gembes RT 050/RW 012, Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek, yang kini tinggal di rumah kos di Kel. Panggungrejo, Kec./Kab. Tulungagung.

Modus operandi tersangka Arik dan Siti adalah mengambil barang dari pinggir jalan yang ditinggalkan oleh napi bernama Mukram, kemudian mengirimkannya ke dalam lapas dengan bayaran Rp 100.000. Mereka mencampur pil Double L dengan sambal kecap untuk menyamarkan narkotika tersebut.
Pengungkapan dilakukan di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang berlokasi di Ds. Rejoagung, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung. Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 12 November 2024 pukul 10.30 WIB, dan kasus kedua pada 21 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Endro Purwandi, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, termasuk di dalam lapas.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Endro.
Baca Juga: Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata betapa seriusnya peredaran narkoba di dalam lapas dan pentingnya upaya berkelanjutan dari aparat penegak hukum untuk memberantasnya. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Susy
Editor : Redaktur