Beritainvestigasinews.id, Jember, - Dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan, Polres Jember Polda Jatim menggelar Operasi gabungan.
Operasi yang mengedepankan teguran ini juga dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang tertib administrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel
Selain itu, dengan operasi gabungan ini juga dalam rangka mempersempit ruang gerak pelaku pencurian motor ( Curanmor ) di wilayah hukum Polres Jember Polda Jatim.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatlantas Polres Jember,AKP Bernardus Bagas Simarmata yang memimpin langsung operasi gabungan tersebut.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait penertiban pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan peningkatan keselamatan di jalan raya," ungkap AKP Bagas, Kamis (6/2/25).
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Korp CPM, PDPP KB Samsat, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, serta Jasa Raharja Kabupaten Jember.
Sinergi antar instansi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.
AKP Bagas juga mengatakan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penertiban administrasi kendaraan, tetapi juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas menjelang Operasi Ketupat.
Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran
Lebih lanjut, AKP Bagas menambahkan bahwa pihaknya juga menerapkan sistem tilang elektronik (E-TLE) menggunakan mobil incar yang ditempatkan di sepanjang jalur operasi.
Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas secara real-time.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 78 pelanggar yang terdiri dari pengendara roda dua, roda empat, hingga kendaraan barang.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta pelanggaran kelebihan muatan.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Simolawang Gang 6 Surabaya, Honda Beat Milik Warga Digasak Pelaku
Dari total pelanggar tersebut, 59 orang diberikan teguran, sementara 19 lainnya dikenakan sanksi tilang.
Harapannya dari operasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan melengkapi administrasi kendaraan, sehingga dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Jember.
Safii
Editor : Redaktur