Kapolres Pohuwato Berikan Keterangan Pers atas Kasus Narkotika

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id. Gorontalo, - Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K., memimpin jalannya Press Conference didampingi Kasi Humas AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Narkoba Iptu Renly H. Turangan, S.H, bertempat di lobi depan Polres Pohuwato, Kamis 13/02/2025.

Kapolres mengatakan dihadapan awak media, bahwa dari 12 (dua belas) tersangka yang di tahan, 10 merupakan laki-laki dan 2 “dua” perempuan, sebanyak 11 tersangka berperan sebagai pengguna, sedangkan 1 tersangka sebagai pengedar,” jelasnya.

Baca Juga: Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Terungkap Dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diamankan

“Selain sabu, Satuan Resnarkoba juga menyita obat jenis trihexipenidyl/pil koplo 261 (dua ratus enam puluh satu) butir, serta uang tunai Rp. 7.545.000. (tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Para tersangka diamankan di berbagai lokasi, yaitu Kecamatan Marisa (2 TKP), Kecamatan Popayato Barat (2 TKP), Desa Motolohu Kecamatan Randangan (1 TKP), dan Desa Marisa Popayato Barat (1 TKP).

AKBP Winarno mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika berasal dari Sulawesi Tengah, “Para tersangka mengambil barang langsung dari Sulteng, lalu menggunakannya sendiri atau menjual kembali di wilayah kabupaten Pohuwato,”ungkapnya.

Baca Juga: HPN 2025, Kabidhumas Polda Kalteng : Jadikan Momen Tingkatkan Semangat Pers Berikan Informasi Bermanfaat

Tersangka ZH disebut sebagai pengedar yang membeli sabu dari Sulawesi Tengah, kemudian mengemasnya dalam paket kecil dan menjualnya dengan harga Rp. 100.000.- hingga Rp. 200.000.-/ paket, sedangkan pil koplo dijual dengan harga Rp. 8.000.-/butir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar.”jelasnya.

Sementara itu, untuk tersangka pengedar, dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp.10 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp. 5 miliar.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal Terus Berjalan, Diduga Adanya Upeti Besar Mengalir ke Oknum Kapolres Pohuwato dan Oknum Kapolda Gorontalo

“Kapolres dengan tegas mengatakan bahwa seluruh barang bukti sudah diperiksa di laboratorium propinsi Gorontalo dan disegel untuk proses lebih lanjut.”pungkasnya.

Romeo Malonda

Berita Terbaru