Beritainvestigasinews.id, Denpasar Utara, Bali - Kembali Berulah Curi HP, Residivis Diamankan Polsek Denpasar Utara. Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara mengamankan pria berinisial WAP (49) karena mencuri handphone milik penghuni kos di Jalan Nangka Selatan, Gang Cendrawasih II No 6, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
"Pelaku saat ini sedang menjalani cuti bersyarat dari Lapas Tabanan atas kasus penganiayaan dan penggelapan perhiasan," ujar Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Kamis (06/07/2023) waktu setempat didampingi Kanit Reskrim IPDA Kadek Astawa Bagia, S.H., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Mantan Residivis Narkoba Setelah Temukan 10 Gram Sabu
Peristiwa ini dilaporkan korban Baiq Evaria yang menjelaskan bahwa awalnya ia menaruh handphone dan dicas di dalam kamarnya, Rabu (28/06/2023) sekitar pukul 09.45 Wita.
Setelah itu ia pergi ke warung untuk belanja, sementara di dalam kamar ada anaknya sedang tidur. Ketika kembali, korban sudah tidak lagi menemukan handphone miliknya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap Residivis Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dengan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Kadek Astawa Bagia yang melakukan penyelidikan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang disebut berada di sekitar Jalan Nangka Selatan.
Hanya dalam waktu dua jam, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di tempat kosnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Kota Malang
"Pelaku mengaku mencuri karena butuh uang, namun belum sempat menjual handphone, sudah terlebih dulu kita amankan. Untuk pelaku sendiri akan bebas murni pada akhir Juli ini," tutur Kapolsek.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi