Baca Juga: Wali Kota Andrei Angouw, Hadiri Bimbingan Teknis Penyusunan RPJMD dan RENSTRA
Pemerintah Kota melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai pedoman mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"PP 11 Tahun 2025 telah terbit sebagai pedoman mekanisme pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN," ungkap Kepala BKAD Dr Bart Assa PhD kepada Manadopost.id pada Kamis (13/03/2025).
Baca Juga: Walikota Bitung Hadiri Kegiatan Pisah Sambut BPK RI Perwakilan Sulut
Lebih lanjut Assa menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Manado saat ini sedang menindaklanjuti PP 11 dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN.
"Rencananya, pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idul Fitri, sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," tambah Assa.
Baca Juga: Wali Kota Manado Andrei Angouw Dampingi Yulius Selvanus Diskusi dengan Wamendagri
Arie Alfrits Tumewan
Editor : Juli Kaperwil Bali