BeritaInvestigasinews.id,Surabaya - Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H melalui Kanit Reskrim Ipda Royan mengungkapkan setelah mengidentifikasi pelaku curanmor sekaligus mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penangkapan, Senin (14/4/25).
Setelah dibawa ke Mako Polsek Simokerto dan diinterogasi, pelaku RF mengaku melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi Donokerto dan Donorejo berhasil mencuri motor Honda Beat silver dan Vario hitam.
Modus pelaku dengan jalan kaki dan mencari motor yang tidak di kunci stir dengan cara didorong dan berbekal kunci T motor dibawa kabur pelaku kemudian dijual ke penadah berinisial SF di Bogen depan makam dengan harga Beat 3 juta dan Vario 2 juta, hasilnya digunakan untuk kebutuhan keluarga dan untuk membeli baju lebaran keluarga nya dan bagi bagi uang saat lebaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RF Pelaku Curanmor 2 TKP ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman Paling Lama 9 tahun.
Editor : Nugik Ramadhan