Beritainvestigasinews.id. Sulut,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Sulut tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Rapat dilaksanakan pada Selasa (20/5/2025) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kurniaman Telaumbanua. Dalam sambutannya, Kurniaman menekankan pentingnya penetapan anggaran yang berorientasi pada kebutuhan daerah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk mencapai itu, Pemerintah Daerah harus memperhatikan program-program nasional yang menjadi prioritas Presiden saat ini,” tegas Kurniaman.
Baca Juga: Sertijab Kakanwil Kemenkumham Jatim Dihadiahi Aksi Demonstrasi
Rapat turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Koloay bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hadir Plt Kepala Biro Hukum Flora Krisen beserta jajaran, serta Kepala Bidang Anggaran bersama timnya.
Tim harmonisasi dalam rapat ini menekankan pentingnya teknik penyusunan yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta substansi yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Karutan Surabaya Ikuti Tes Urin di Kanwil Kemenkumham Jatim
Hasil penyesuaian rancangan yang telah disepakati akan ditinjau kembali oleh Tim Harmonisasi. Selanjutnya, dokumen akan disahkan melalui Surat Selesai Harmonisasi yang dapat diakses melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo