Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti laporan resmi KUD Perintis dengan menggerebek tambang ilegal di wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (24/6/2025).
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah pelaku di lokasi tambang dan menyita enam unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan tanpa izin. Seluruh alat berat kini telah dipasangi garis polisi dan dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, membenarkan adanya penangkapan pelaku di lapangan. “Iya benar, anggota di lapangan sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Penindakan ini merupakan bentuk respons tegas aparat terhadap praktik tambang liar yang kian meresahkan dan merugikan pihak pemegang izin resmi. Penyelidikan pun kini meluas ke dugaan keterlibatan aktor-aktor kuat yang selama ini membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Polda Sulawesi Utara telah turun tangan untuk mendalami jaringan yang lebih luas. Sejumlah nama yang diduga menjadi bagian dari skema pendukung tambang ilegal telah dikantongi pihak penyidik.
Fokus penyelidikan kini diarahkan pada pengungkapan peran beking yang disebut memberikan perlindungan informal maupun dukungan logistik terhadap kegiatan tambang liar ini.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, Sarwo Edi Lewier, menyampaikan apresiasi kepada Polres Kotamobagu. Ia menilai langkah cepat dan tegas aparat sebagai bukti keberpihakan terhadap penegakan hukum.
"Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan," tegas Sarwo.
Menurutnya, tambang ilegal tidak hanya merugikan pemegang IUP secara finansial, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta kehilangan potensi pemasukan negara dari sektor pajak dan royalti.
Sarwo menegaskan, KUD Perintis tetap berkomitmen menjalankan kegiatan tambang yang sah, transparan, dan ramah lingkungan. Pihaknya juga berencana mengajukan laporan lanjutan dan meminta pendampingan dari lembaga hukum demi memastikan perlindungan hukum terhadap pemilik izin sah.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tuntas agar menjadi efek jera bagi para pelaku dan beking tambang ilegal yang selama ini merasa kebal hukum,” tutupnya.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo