Polda Jatim Layak Usut Dugaan Penyalah Gunaan BOS TA 2025 Serta Pungli SMAN1 Ngronggot

avatar Redaksi

Beritainvestigasinews.id, Ngronggot - Banyaknya pemberitaan media online nganjuk tentang adanya pungli yang dilakukan oleh SMAN1 ngronggot, tentang dugaan pungli yang dilakukan 

Pihak sekolah terhadap orang tua murid sebesar Rp 5,5 juta serta penggunaan bos TA 2025, yang dobel accunting didalam rincian RAB bos tahun 2025.

Baca Juga: Kembali Terjadi Telah Ditemukan Adanya Dugaan Pungli di Dunia Pendidikan, Ketum AMI : Saya Akan Laporkan ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan

"Berdasarkan rincian yang tertera didalam BOS, untuk honor GTT dalam 1tahun dianggarkan sebesar Rp248 juta tetapi ada penganggaran lagi bersumber dana dari peran masyarakat sebesar Rp36 juta, selain itu juga ada rincian peran masyarakat untuk biaya rapat mkks sebesar Rp15 juta per tahun.

"Tetapi info dari ketua MKKS inisial(s) bahwa itu draft awal, saat ditanya kalau itu hanya draft dilampiran tersebut sudah ada nama kepala sekolah dan tinggal tanda tangan sudah jadi RAPBS, karena diatasnya bertuliskan RAPBS, lanjut menurut inisial(s) untuk honor gtt/ptt  Rp248 juta + Rp36 juta dari peran serta masyarakat dan rapat mkks sebesar Rp15 juta pertahun sepengetahuan saya sebagai ketua mkks iti tidak ada, tetapi lebih jelasnya langsung ke humasnya saja, karena humas sudah siap menerima tamu dari media, pungkas ketua mkks SMAN nganjuk. bersambung (sony)

Berita Terbaru