Batu, Beritainvestigasinews.id - Perjudian sabung ayam, yang merupakan tindak pidana, diatur dalam beberapa pasal di KUHP, termasuk Pasal 303, Pasal 542, dan dengan adanya UU No.7 Tahun 1974 yang mengubahnya menjadi Pasal 303 bis. Praktik perjudian sabung ayam masuk dalam Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP subsider Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Namun, ancaman hukum ini tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pelaku perjudian sabung ayam, terutama di wilayah hukum Polres Batu Malang Jawa Timur.Rabu,12/11/2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, perjudian sabung ayam di daerah Desa Cangar Bulukerto, Kecamatan Bumiaji Kota Batu wilayah hukum Polres Batu, masih berjalan lancar dan terbuka. Perjudian ini diadakan hampir setiap. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum, yang seharusnya berperan aktif dalam memberantas praktik perjudian tersebut.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu berinisial CH. Dalam wawancara melalui pesan WhatsApp, A mengakui keberadaan gelanggang sabung ayam tersebut. “Iya bang, memang benar ada permainan sabung ayam di Desa Cangar Bulukerto,Kecamatan Bumiaji, melalui pesan singkatnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Kota Batu Malang Jawa Timur belum memberikan tanggapan terkait perjudian sabung ayam.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Bongkar Arena Judi Sabung Ayam
Warga berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Kota Batu, segera menindak tegas perjudian sabung ayam tersebut. Hal ini demi menghindari kesan adanya pembiaran, Pungkasnya.
Red
Editor : Nugik Ramadhan