Kejari Sampang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Narkotika dan Pencabulan Dominasi Kasus

avatar Taufik

Beritainvestigasinews.id || Sampang -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar acara pemusnahan ribuan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan penting dalam penegakan hukum ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Sampang pada hari Senin. (17/11/2025)

Pemusnahan masif ini merupakan bagian dari penuntasan perkara yang ditangani selama periode penindakan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kejahatan, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga rokok ilegal. Total barang bukti yang dihancurkan mencapai ratusan ribu, termasuk 512.000 batang rokok ilegal.

Baca Juga: Berkas Perkara P-21, 2 Tersangka Curas Di Limpahkan Polres Sampang Ke JPU Kejaksaan Negeri Sampang

Acara pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparat penegak hukum (APH) terkait. Turut hadir antara lain perwakilan Dandim 0828 Sampang, Karutan Sampang Kamisworo, Waka Polres Sampang Kompol Dhani Rahadian Basuki, Kasat Narkoba Indarta, Kanit Tipitsus Muammar, serta perwakilan dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sampang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah pelaksanaan undang-undang, khususnya Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pemusnahan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan, menghindari penumpukan barang, dan memastikan barang bukti tidak lagi beredar di masyarakat.

Berdasarkan data Kejari Sampang, barang bukti narkotika menjadi penyumbang terbanyak, melibatkan 57 perkara dengan total 346 buah barang bukti, ditambah 633 butir Pil Koplo logo Y. Selain itu, dimusnahkan pula 4 buah celurit dari 4 perkara tindak pidana kekerasan seperti pembunuhan dan penganiayaan. Barang bukti Sajam ini dihancurkan menggunakan mesin gerinda, sementara narkotika dimusnahkan dengan cara diblender.

Kasus tindak pidana umum lainnya yang barang buktinya turut dihancurkan meliputi 13 perkara seperti pencabulan, pencurian, dan judi online, dengan total 59 buah pakaian dan benda-benda pendukung lainnya. Sementara itu, barang bukti 512.000 batang rokok ilegal dari 1 perkara cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.

Helmi menegaskan, perkara narkotika dan pencabulan masih menjadi kasus dominan yang sangat memprihatinkan di Kabupaten Sampang. Pihaknya menjadikan kasus ini sebagai perhatian khusus. "Ini menjadi perhatian serius bagi kami agar peredaran narkotika dan pencabulan tidak terus berkembang di wilayah Sampang," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sampang dalam menuntaskan perkara tindak pidana hingga tuntas dan transparan, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada publik mengenai pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Sampang. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka guna menjamin akuntabilitas kepada masyarakat

Berita Terbaru