Polrestabes Surabaya Ungkap 43 kasus Curanmor Diantara 8 Resedivis dan 1 Anak di Bawah Umur

avatar Rahman

Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Polrestabes Surabaya ungkap 43 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan 42 pelaku sepanjang Oktober hingga November 2025. Dari 42 pelaku itu, di antaranya terdapat delapan resedivis dan satu anak di bawah umur.

Adapun dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian banyak terbantu oleh rekaman CCTV milik warga. Sehingga, dia meminta agar warga memasang CCTV di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel

Sementara itu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.l.K., M.H., M. Si., mengungkapkan, dalam pengungkapan terdapat 17 unit kendaraan bermotor yang berhasil disita sebagai barang bukti.

"Sedangkan beberapa kendaraan lainnya masih dalam pencarian karena telah berpindah tangan ke para penadah," jelas Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, S.l.K., M.H., M. Si., Selasa (02/12/2025).

Ia juga menyampaikan, kasus curanmor ini terus kita dalami dan tim jajaran Polrestabes Surabaya, terus bergerak. Mohon doanya supaya kendaraan-kendaraan yang dilaporkan segera bisa didapatkan dan segera kita bisa kembalikan kepada para pemiliknya.

"Mayoritas para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T. Total ada 41 kasus yang terjadi dengan modus ini. Sementara modus lainnya karena kunci motor yang masih menempel," ungkapnya.

Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran 

Kombes Pol Luthfi menambahkan, pengungkapan kasus banyak terbantu karena CCTV. Kami imbau kepada warga yang lingkungannya belum terpasang CCTV agar segera memasang, setidaknya dapat membantu proses pengungkapan.

“Kami tahu bahwa kejadian pencurian sepeda motor sering terjadi di wilayah Surabaya. Kami dari Polrestabes Surabaya dan jajaran Polsek tetap berkomitmen, selain melakukan langkah-langkah untuk preventif, pencegahan, kita optimalkan,”pungkasnya.

Akibat perbuatan itu, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Aksi Curanmor di Simolawang Gang 6 Surabaya, Honda Beat Milik Warga Digasak Pelaku

 

 

(Red)

Berita Terbaru