Beritainvestigasinews.id, Sampang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Berlanjut. Minggu (7/12/2025)
Terduga Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial (SR) 38 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Kelurahan Dalpenang. (SR) dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Korban dalam kasus ini adalah M. QURAUSYI ASID, S.KEP, NS, yang mengalami kerugian material sekitar Rp 7.000.000,-.
Baca Juga: Bermodalkan CCTV dan Penyelidikan Intensif, Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor
Aksi pencurian ini terjadi di sebuah gudang milik korban di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Peristiwa puncak yang mengarah pada penangkapan terjadi pada malam Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB hingga Minggu, 7 Desember 2025 dini hari
Motif di balik kejahatan ini murni didasari oleh faktor Ekonomi. Modusnya adalah mengambil barang-barang milik korban secara berulang dan berlanjut tanpa izin. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali, meliputi tiga kali pencurian besi cor, satu kali mata bor pemecah batu, dan yang terakhir adalah mesin power sprayer.
Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko puji Waluyo menjelaskan, Penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan korban pada Sabtu malam. Korban yang curiga karena sering kehilangan barang, menerima laporan bahwa mesin power sprayer miliknya telah dipindahkan. Setelah melakukan pengintaian, korban dan saksi melihat dua orang pelaku membawa mesin tersebut menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Diamankan
"Meskipun sempat kehilangan jejak, korban kemudian melihat salah satu pelaku kembali ke lokasi pada pukul 01.30 WIB menggunakan sepeda listrik untuk mengambil mesin yang sempat ditinggalkan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh korban di tempat kejadian."jelasnya
Lanjut AKP Eko puji Waluyo Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim tiba di lokasi. Pada pemeriksaan awal, pelaku (SR) mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan secara berlanjut. Dari rumah pelaku, petugas menyita barang bukti tambahan."lanjutnya
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin power sprayer merk SANCHIN SC-45, sebuah mata breaker (mata bor excavator), sebuah Roll arm LM24 kepala kambing, dan satu unit sepeda listrik merk U-Winfly D60 yang digunakan saat beraksi.
Baca Juga: Polsek Tambak Amankan Dua Pelaku Curat Toko di Telukjati Dawang Gresik
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sampang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
toufik
Editor : Nugik Ramadhan