BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Polemik operasi pertambangan PT HWR yang dipimpin oleh YS alias Yulius Soegondo selaku direktur kembali memanas. Hal ini dipicu oleh munculnya dugaan kuat bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah kedaluwarsa pada 29 November 2025. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa izin dengan Kode WIUP 34710720620***** itu tidak lagi memiliki masa berlaku. Meski begitu, aktivitas tambang dilaporkan masih berjalan di lapangan, Selasa (9/12/2025).
Situasi tersebut memantik reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok, yang sejak awal menolak keberadaan perusahaan karena dinilai merusak lahan warga tanpa kompensasi yang layak. Kelompok ini sebelumnya bahkan telah menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian ESDM untuk mendesak penertiban terhadap perusahaan tersebut.
Salah satu orator aksi menilai bahwa operasi tambang tanpa IUP yang valid dan tanpa RKAB yang sah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola pertambangan.
“IUP kedaluwarsa itu berarti tidak sah. RKAB kedaluwarsa berarti tidak ada perencanaan resmi yang disetujui pemerintah. Kalau masih beroperasi, itu sama saja menantang hukum di depan mata publik. Di mana wibawa negara kalau situasi seperti ini dibiarkan?” tegas mereka dalam pernyataan resmi.
Warga menilai bahwa dugaan pembiaran ini mencerminkan rapuhnya penegakan regulasi tambang, terutama di Sulawesi Utara yang kini menjadi sorotan nasional akibat maraknya persoalan izin tumpang-tindih dan operasi tambang yang tidak transparan.
Dalam tuntutannya, aliansi masyarakat meminta respons tegas dari jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum:
“Kami mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolda Sulut Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, dan Gubernur Sulut Yulius Selvanus untuk menutup total aktivitas tambang PT HWR. Tanpa kompromi, tanpa negosiasi, tanpa alasan apa pun,” ujar pernyataan itu.
Aliansi menilai bahwa apabila benar terjadi kelanjutan operasi tambang tanpa izin yang berlaku, maka negara dikhawatirkan sedang memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum, serta membiarkan masyarakat lingkar tambang menanggung dampaknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HWR belum memberikan klarifikasi publik terkait dugaan kedaluwarsa izin maupun kelanjutan aktivitas operasionalnya. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum sebagai bentuk kehadiran negara dalam menangani konflik pertambangan yang semakin meresahkan warga.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo