Beritainvestigasinews.id, Surabaya, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Kali ini, petugas menangkap seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Polisi menangkap MG di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Saat penangkapan berlangsung, petugas langsung memeriksa barang bawaan tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 12 poket sabu yang telah dikemas dan siap edar.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah MG. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong. Selain itu, polisi juga mengamankan satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total sabu yang polisi sita dari kasus ini mencapai sekitar 20 gram. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, penyidik menahan MG di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun demikian, polisi belum menghentikan penyelidikan. Petugas masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
Akibat perbuatannya, MG kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
YAYUK
Editor : Redaksi