BeritaInvestugasiNews.id. Sulut,- Kritik tajam kembali menggema di ruang rapat DPRD Sulawesi Utara. Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Jeane Laluyan, secara tegas menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut yang dinilai belum optimal dalam menangani kerusakan jalan yang kian memprihatinkan.
Dalam rapat lanjutan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, Senin (20/4/2026), Jeane menegaskan bahwa persoalan jalan rusak kini telah melampaui sekadar keluhan masyarakat, dan berubah menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.
Baca Juga: RDP Komisi I DPRD Sulut Berlangsung Dinamis, Hillary Tuwo Soroti Realisasi Program PMD
“Jalan rusak ini sudah makan korban. Di akhir 2025, keluhan masyarakat ramai di media sosial. Ada yang luka parah bahkan meninggal dunia,” tegasnya dengan nada serius.
Menurut Jeane, kehadiran pemerintah daerah, khususnya PUPR, belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Ia bahkan mengaku jarang melihat respons cepat dan nyata di lapangan saat kondisi darurat terjadi.
“Saya tidak pernah melihat langsung bagaimana respons cepat dari dinas di lapangan ketika kondisi ini terjadi,” ujarnya.
Lebih jauh, Jeane menekankan bahwa perdebatan soal kewenangan apakah jalan provinsi atau nasional tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penanganan. Bagi masyarakat, keselamatan adalah prioritas mutlak.
“Masyarakat tidak peduli itu jalan provinsi atau nasional. Mereka bayar pajak dan menuntut perlindungan. Ketika terjadi kecelakaan, yang dipertanyakan adalah tanggung jawab pemerintah,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menuntut jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Tony Supit Tegas Bantah Tudingan Politik Licik, Hormati Penuh Proses Hukum Kejati Sulut
Karena itu, Jeane mendesak PUPR Sulut agar segera mengambil langkah konkret, terutama penanganan darurat di titik-titik rawan, tanpa menunggu kejelasan administratif lintas kewenangan.
“Kalau sudah ada korban, lakukan tindakan cepat dengan sumber daya yang ada. Pemerintah tidak boleh saling melempar tanggung jawab,” tegasnya lagi.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paath, menyatakan bahwa pihaknya tetap bekerja melakukan pemeliharaan jalan, meskipun tidak seluruh kegiatan dipublikasikan ke publik.
“Kami tetap bekerja di lapangan, meski tidak selalu diekspos. Pemeliharaan tetap dilakukan sesuai kemampuan yang ada,” jelasnya.
Baca Juga: Gelombang Protes Menggema: Ormas Desak Pemprov Sulut Hentikan Pembiaran Masalah Rakyat
Namun, Deicy tidak menampik adanya keterbatasan anggaran yang menjadi kendala utama. Dengan total panjang jalan sekitar 990 kilometer yang harus dipelihara, kebutuhan anggaran disebut sangat besar.
“Jika satu ruas membutuhkan sekitar Rp1 miliar, total kebutuhan bisa mendekati Rp100 miliar. Sementara anggaran sangat terbatas, sehingga penanganan dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.
Sorotan keras dari Jeane Laluyan ini mencerminkan meningkatnya tekanan politik terhadap pemerintah daerah untuk bergerak lebih cepat dan responsif. Di tengah derasnya tuntutan publik, perbaikan infrastruktur jalan bukan lagi sekadar program kerja, melainkan kebutuhan mendesak demi menjamin keselamatan masyarakat.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo