Beritainvestigasinews.id || Sampang - Pelayanan publik di Pengadilan Negeri (PN) Sampang tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah agenda persidangan dilaporkan kerap mengalami keterlambatan hingga berjam-jam dari jadwal yang ditentukan. Kondisi yang terjadi pada medio Mei 2026 ini memicu keluhan dari keluarga pihak berperkara maupun pengunjung sidang yang merasa dirugikan secara waktu dan kenyamanan.
Menanggapi fenomena tersebut, berbagai pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen jadwal persidangan agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih disiplin, efektif, dan menghargai hak-hak masyarakat yang hadir di pengadilan.
Ketua DPP Ormas Gaib, Habib Yusuf Assegaf, menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketidakteraturan jadwal tersebut yang dinilai mencederai profesionalisme lembaga peradilan. Menurutnya, ketepatan waktu adalah bagian dari pelayanan prima yang seharusnya diterima oleh setiap warga negara, terutama bagi keluarga terdakwa yang seringkali sudah datang dari jauh sejak pagi hari. Ia menegaskan bahwa alasan teknis tidak seharusnya menjadi pembenaran atas molornya agenda sidang yang berulang kali terjadi tanpa kepastian yang jelas bagi para pengunjung.
“Sudah ada jadwal sidang, tetapi masih terjadi keterlambatan hingga berjam-jam. Ini tentu menjadi perhatian bersama karena keluarga dan masyarakat yang hadir harus menunggu lama,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media terkait keluhan warga di area PN Sampang.
Lebih lanjut, Habib Yusuf menjelaskan bahwa dampak dari keterlambatan ini tidak hanya melukai perasaan keadilan masyarakat, tetapi juga mengganggu aktivitas produktif warga yang harus tersita waktunya hanya untuk menunggu di lorong pengadilan. Ia berharap pimpinan Pengadilan Negeri Sampang segera melakukan perbaikan sistem administrasi dan koordinasi antarinstansi terkait.
Baginya, tanpa ada ketegasan dalam pengaturan waktu, kualitas pelayanan hukum di mata masyarakat akan terus menurun dan menciptakan citra birokrasi yang lamban.
“Persoalan keterlambatan sidang perlu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal, meski kita tahu ada kemungkinan faktor teknis yang memengaruhi,” ungkapnya dengan nada tegas.
Menanggapi kritik tersebut, Humas PN Sampang, Naruddin, memberikan klarifikasi bahwa waktu dimulainya persidangan merupakan otoritas penuh dari ketua majelis hakim yang memimpin perkara masing-masing. Ia menjelaskan bahwa pihak pengadilan terkadang menghadapi kendala di lapangan, seperti menunggu kesiapan penasihat hukum atau jaksa penuntut umum, sehingga tercipta kondisi saling menunggu.
Naruddin menekankan bahwa koordinasi antarpihak dalam sistem peradilan pidana memang membutuhkan sinkronisasi yang cukup kompleks sebelum sidang benar-benar dibuka.
“Wewenang kapan dimulainya sidang ada pada masing-masing ketua majelis. Kadang juga masih menunggu proses dari penasehat hukum sehingga terjadi saling menunggu,” jelas Naruddin saat ditemui di ruang kerjanya untuk mengklarifikasi keluhan yang berkembang di masyarakat.
Sebagai penutup, Juru Bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setyo S., menambahkan bahwa padatnya agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi menjadi alasan utama di balik pergeseran waktu sidang. Namun, pihak pengadilan berkomitmen untuk menjadikan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi internal demi perbaikan layanan di masa depan.
PN Sampang berjanji akan menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan para hakim agar jadwal persidangan dapat ditepati semaksimal mungkin guna menjamin kenyamanan seluruh masyarakat pencari keadilan.
Pelayanan publik di Pengadilan Negeri (PN) Sampang tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah agenda persidangan dilaporkan kerap mengalami keterlambatan hingga berjam-jam dari jadwal yang ditentukan.
Kondisi yang terjadi pada medio Mei 2026 ini memicu keluhan dari keluarga pihak berperkara maupun pengunjung sidang yang merasa dirugikan secara waktu dan kenyamanan.
Menanggapi fenomena tersebut, berbagai pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen jadwal persidangan agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih disiplin, efektif, dan menghargai hak-hak masyarakat yang hadir di pengadilan.
Ketua DPP Ormas Gaib, Habib Yusuf Assegaf, menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketidakteraturan jadwal tersebut yang dinilai mencederai profesionalisme lembaga peradilan. Menurutnya, ketepatan waktu adalah bagian dari pelayanan prima yang seharusnya diterima oleh setiap warga negara, terutama bagi keluarga terdakwa yang seringkali sudah datang dari jauh sejak pagi hari. Ia menegaskan bahwa alasan teknis tidak seharusnya menjadi pembenaran atas molornya agenda sidang yang berulang kali terjadi tanpa kepastian yang jelas bagi para pengunjung.
“Sudah ada jadwal sidang, tetapi masih terjadi keterlambatan hingga berjam-jam. Ini tentu menjadi perhatian bersama karena keluarga dan masyarakat yang hadir harus menunggu lama,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media terkait keluhan warga di area PN Sampang.
Lebih lanjut, Habib Yusuf menjelaskan bahwa dampak dari keterlambatan ini tidak hanya melukai perasaan keadilan masyarakat, tetapi juga mengganggu aktivitas produktif warga yang harus tersita waktunya hanya untuk menunggu di lorong pengadilan. Ia berharap pimpinan Pengadilan Negeri Sampang segera melakukan perbaikan sistem administrasi dan koordinasi antarinstansi terkait. Baginya, tanpa ada ketegasan dalam pengaturan waktu, kualitas pelayanan hukum di mata masyarakat akan terus menurun dan menciptakan citra birokrasi yang lamban.
Baca Juga: Diberi Pertanyaan Dari AMI, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Tak Mampu Berkutik
“Persoalan keterlambatan sidang perlu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal, meski kita tahu ada kemungkinan faktor teknis yang memengaruhi,” ungkapnya dengan nada tegas.
Menanggapi kritik tersebut, Humas PN Sampang, Naruddin, memberikan klarifikasi bahwa waktu dimulainya persidangan merupakan otoritas penuh dari ketua majelis hakim yang memimpin perkara masing-masing. Ia menjelaskan bahwa pihak pengadilan terkadang menghadapi kendala di lapangan, seperti menunggu kesiapan penasihat hukum atau jaksa penuntut umum, sehingga tercipta kondisi saling menunggu.
Naruddin menekankan bahwa koordinasi antarpihak dalam sistem peradilan pidana memang membutuhkan sinkronisasi yang cukup kompleks sebelum sidang benar-benar dibuka.
“Wewenang kapan dimulainya sidang ada pada masing-masing ketua majelis. Kadang juga masih menunggu proses dari penasehat hukum sehingga terjadi saling menunggu,” jelas Naruddin saat ditemui di ruang kerjanya untuk mengklarifikasi keluhan yang berkembang di masyarakat.
Sebagai penutup, Juru Bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setyo S., menambahkan bahwa padatnya agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi menjadi alasan utama di balik pergeseran waktu sidang. Namun, pihak pengadilan berkomitmen untuk menjadikan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi internal demi perbaikan layanan di masa depan.
PN Sampang berjanji akan menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan para hakim agar jadwal persidangan dapat ditepati semaksimal mungkin guna menjamin kenyamanan seluruh masyarakat pencari keadilan.
Editor : Taufik