Ratusan Alumni Pesantren dan Santri Geruduk PN Sampang, Tuntut Keadilan bagi Guru Tugas

avatar Taufik
Caption Foto: Aliansi Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan (PESAN) Se-Madura Raya menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Pengadilan Negeri Sampang
Caption Foto: Aliansi Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan (PESAN) Se-Madura Raya menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Pengadilan Negeri Sampang

Beritainvestigasinews.id || Sampang – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan (PESAN) Se-Madura Raya menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Pengadilan Negeri Sampang pada Kamis (21/5/2026).

Aksi ini dipicu oleh dugaan ketidaksesuaian tuntutan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Rozak, seorang guru tugas dari Ponpes Al-Haramain, yang menjadi korban pengeroyokan di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.

Baca Juga: Mempererat Ukhuwah, Meneguhkan Pengabdian: Spirit Milad ke-29 Ponpes Darussyahid

​Ketua Umum DPP PESAN, H. Sabra'e, S.H., menegaskan bahwa kehadiran massa ke meja hijau ini bertujuan untuk mengawal integritas peradilan agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat pesantren. Ia menilai tuntutan yang ada saat ini belum mencerminkan beratnya tindakan kekerasan yang menimpa tenaga pendidik.

​“Kami meminta tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan ini divonis di atas tuntutan jaksa, yakni di atas 5 tahun penjara, agar ada keadilan nyata bagi korban,” katanya dengan tegas di tengah kerumunan massa.

​Lebih lanjut, H. Sabra'e menyampaikan bahwa segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap guru tugas tidak bisa ditoleransi karena menyentuh marwah lembaga pendidikan Islam. Pihaknya mengecam keras tindakan para pelaku yang dinilai telah melanggar etika dan moralitas secara mendalam.

Baca Juga: Kemeriahan Jalan Sehat MD Makarimul Akhlak Sampang, Semanga Merawat Rasa dan Merajut Cinta 

​“Tindakan kekerasan terhadap guru tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral, etika, dan ajaran Islam yang selama ini kita junjung tinggi,” ungkapnya dalam orasi di depan gerbang pengadilan.

​Sekjen DPP PESAN, Hasan Basri, dalam orasinya turut mendesak agar Majelis Hakim menggunakan instrumen hukum ultra petita atau memberikan putusan yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, langkah ini sangat krusial untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para guru yang sedang menjalankan tugas pengabdian di masyarakat.

​“Langkah ini demi memberikan efek jera, sekaligus memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para guru tugas yang bertaruh nyawa di lapangan,” jelasnya di hadapan aparat kepolisian.

Baca Juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

​Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, yang menemui massa secara langsung menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan.

Ia berjanji akan segera meneruskan poin-poin pernyataan sikap massa kepada majelis hakim yang menangani perkara penganiayaan tersebut untuk dipertimbangkan.

Berita Terbaru