Beritainvestigasinews.id, Surabaya – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang beraksi di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, tepatnya di depan Lenmarc Mall Surabaya.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Dalam aksinya, A.S.A. berperan sebagai joki, sedangkan A.E. bertindak sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial D.S., warga Laban Kulon, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kehilangan sepeda motor yang digunakan untuk bekerja sebagai pengantar pesanan Shopee.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 bernopol AG 2417 OAH dalam kondisi setang terkunci di tepi Jalan Mayjen Yono Suwoyo, tepat di depan Lenmarc Mall Surabaya.
Korban kemudian meninggalkan kendaraan untuk mengambil pesanan pelanggan. Namun ketika kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian, serta satu buah helm yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 3 Juni 2026 dan para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
YAYUK
Editor : Yayuk