BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Dugaan pungutan biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMKN 6 Manado kembali memantik perhatian publik. Sekitar 120 siswa disebut diminta membayar biaya sebesar Rp1.560.000 per orang untuk mengikuti kegiatan PKL Tahun 2026.
Jika dikalkulasikan, total dana yang berpotensi terkumpul dari para siswa mencapai Rp187,2 juta. Besarnya nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya serta mekanisme pengelolaannya.
Baca Juga: 65 Tahun Bank SulutGo, Dari Torang Pe Bank Menjadi Pilar Penggerak Ekonomi Sulut dan Gorontalo
Sorotan terhadap dugaan pungutan ini tidak muncul dalam ruang hampa. Sebelumnya, nama SMKN 6 Manado juga sempat menjadi perhatian setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Tahun Anggaran 2024 yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp280 juta. Selain itu, sekolah tersebut juga pernah menjadi objek laporan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang disampaikan LSM JARI.
Sekretaris LSM JARI, Jenry M, menilai biaya PKL yang dibebankan kepada siswa perlu ditelusuri secara serius. Menurutnya, apabila pembayaran tersebut bersifat wajib dan nominalnya telah ditentukan oleh pihak sekolah, maka patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan yang mengatur pendanaan pendidikan.
"Jika siswa diwajibkan membayar dengan nominal yang sudah ditetapkan, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori pungutan, bukan sumbangan sukarela. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujar Jenry.
Baca Juga: Sianida dan Excavator di Nibong, Siapa Melindungi Aktivitas PETI yang Terus Berjalan?
Ia menegaskan bahwa kegiatan PKL memang merupakan bagian penting dari proses pendidikan kejuruan. Namun demikian, pembiayaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak membebani peserta didik di luar ketentuan yang berlaku.
LSM JARI pun mendesak Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk turun tangan melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOSP serta menelusuri dugaan pungutan PKL di SMKN 6 Manado.
Menurut Jenry, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan yang dibiayai negara.
Baca Juga: Publik Menunggu Ketegasan APH, Dugaan Gurita Tambang Ilegal Allen Tarore Jadi Sorotan
"Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan masa depan generasi muda justru dibayangi persoalan transparansi pengelolaan dana. Semua harus dibuka secara terang kepada publik," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 6 Manado maupun Kepala Sekolah Altje Salele belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya PKL tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak sekolah.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo