Tembakan di Tengah Permukiman Gegerkan Warga, Propam Diminta Usut Tuntas Dugaan Ulah Oknum Polisi

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Minsel,- Suasana tenang di wilayah Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mendadak berubah mencekam pada dini hari. Seorang oknum anggota Polsek Tumpaan berinisial A.P. alias "Angky" diduga mendatangi rumah Kanit Tipiter Polres Minsel, Bripka A.G.J., lalu membuat keributan hingga melepaskan dua kali tembakan ke udara.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 01.00 WITA, Selasa (26/5/2026), sontak memicu perhatian publik karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan dugaan penggunaan senjata api di lingkungan permukiman warga.

Baca Juga: Garis Polisi Tak Membuat Jera, Aktivitas PETI Oboy Kembali Marak di Dumoga

Bripka A.G.J. mengungkapkan, saat kejadian dirinya sedang berada di dalam rumah bersama istri dan anaknya yang masih bayi. Ia mengaku memilih tidak keluar rumah demi menghindari hal-hal yang dapat membahayakan keluarganya.

“Dia datang tengah malam sambil berteriak, ‘kaluar ngana, kita tunggu di muka’. Saya tidak keluar karena mempertimbangkan keselamatan keluarga. Tidak lama kemudian terdengar dua kali letusan di depan rumah,” ungkapnya.

Tak hanya berteriak, oknum tersebut juga diduga mengetuk pintu dan jendela rumah dengan keras sebelum suara tembakan terdengar. Situasi itu membuat keluarga korban mengalami ketakutan dan trauma.

“Istri dan anak saya sangat takut. Ini bukan situasi biasa, apalagi yang bersangkutan diduga membawa senjata api,” tegas A.G.J.

Hingga saat ini motif di balik insiden tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Namun, informasi yang berkembang di internal kepolisian menyebutkan adanya dugaan keterkaitan dengan penertiban distribusi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Minahasa Selatan. Meski demikian, informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Aktivis sosial Sulawesi Utara, Jeffrey Sorongan, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi jika terbukti benar terjadi.

“Datang tengah malam ke rumah seseorang, membuat keributan, lalu melepaskan tembakan di lingkungan warga, itu bukan tindakan yang bisa dianggap sepele. Jika terbukti, harus diproses secara hukum dan etik. Propam tidak boleh diam,” tegas Sorongan.

Ia menambahkan, institusi Polri harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan disiplin internal tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Polres Bolmut Buktikan Pelayanan Prima, Aduan Facebook Berujung Penanganan Cepat di Binjeita

“Jangan sampai muncul kesan ada perlindungan terhadap oknum. Kalau terbukti bersalah, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tambahnya.

Keresahan juga dirasakan warga sekitar lokasi kejadian. Mereka menilai tindakan pelepasan tembakan di kawasan permukiman sangat membahayakan dan tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum.

“Melepaskan tembakan di lingkungan warga jelas meresahkan. Kami berharap ada kejelasan dan penanganan yang serius dari pihak berwenang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, sejumlah pengamat sosial dan keamanan daerah menilai kasus ini harus ditangani secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Perkara ini menyangkut kredibilitas institusi. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan hasilnya disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar salah seorang pengamat.

Baca Juga: OJK SulutGo Tak Mau Kecolongan, Koordinasi Satgas Pasti Diperkuat Hadapi Gelombang Kejahatan Finansial Digital

Desakan kini mengarah kepada Propam Polres Minahasa Selatan, Bidang Propam Polda Sulawesi Utara, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan insiden tersebut.

Sebagaimana diketahui, penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur secara ketat melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan senjata api atau pelanggaran prosedur, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin, kode etik profesi, hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Minahasa Selatan maupun Polsek Tumpaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak yang terkait.

Berita Terbaru