Beritainvestigasinews.id, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika selama Semester I Tahun 2026. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 3.157 kasus narkotika dengan total 4.061 tersangka.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Mohammad Kurniawan, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil operasi Ditresnarkoba Polda Jatim Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Rabu (24/6/2026) siang.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Negeri Surabaya, BNN Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai Jawa Timur, Gerakan Anti Narkotika (Granat) Jatim, serta insan pers dari berbagai media cetak, elektronik dan online.
“Kegiatan konferensi pers ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kurniawan.
Pengungkapan Meningkat Dibanding Tahun Lalu
Menurutnya, jumlah pengungkapan pada semester pertama tahun 2026 mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun 2025.
“Dari total 3.157 kasus yang berhasil diungkap dengan 4.061 tersangka, terjadi peningkatan pengungkapan sebesar 4,54 persen dan peningkatan jumlah tersangka sebesar 4,91 persen dibanding semester pertama tahun lalu,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selama enam bulan pertama tahun 2026 meliputi:
Sabu seberat 85,66 kilogram;
Ganja sebanyak 82,44 kilogram dan 53 batang tanaman ganja;
Ekstasi sebanyak 60.989 butir serta 234,99 gram dalam bentuk serbuk;
Kokain seberat 22 kilogram yang sebelumnya telah dimusnahkan;
Ketamin sebanyak 10 kilogram;
Obat keras berbahaya (okerbaya) sekitar 3,65 juta butir.
Musnahkan 33,3 Kg Sabu dan 39 Kg Ganja
Dalam kesempatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus menonjol dengan jumlah besar.
*Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
Sabu seberat 33,346 kilogram;
Ganja seberat 39 kilogram.
Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan unsur Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Bea Cukai, dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi serta pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*Selamatkan 2,79 Juta Jiwa
Kombes Pol. Mohammad Kurniawan menjelaskan, berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan sebanyak 2,79 juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kalau dikonversikan dengan asumsi satu gram digunakan oleh sepuluh orang, maka selama satu semester ini kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa. Ini tentu menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, bukan hanya Polri semata,” tegasnya.
*Jawa Timur Masih Menjadi Pasar Besar Narkotika
Dalam sesi tanya jawab bersama media, Kombes Kurniawan mengatakan tingginya angka pengungkapan menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkotika yang cukup tinggi.
“Jawa Timur bukan daerah tertinggi, tetapi tren pengungkapan kita memang tinggi. Ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur masih cukup besar,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian kasus melibatkan jaringan internasional yang masih terus dikembangkan penyidik.
“Beberapa kasus merupakan jaringan internasional. Ada yang terkait jaringan dari kawasan Eropa Timur dan sampai sekarang masih kami lakukan pendalaman,” katanya.
*Jalur Darat Masih Mendominasi
Mengenai jalur penyelundupan, Ditresnarkoba Polda Jatim menyebut jalur darat masih menjadi modus utama yang digunakan para pelaku.
“Pengungkapan terbesar masih berasal dari jalur darat. Salah satu kasus terakhir kami mengamankan sabu sekitar 10 kilogram dan ganja sekitar 40 kilogram dari wilayah perbatasan Palembang dengan Sumatera Utara,” jelasnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat dan media untuk turut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
*TPPU Bandar Narkoba Mulai Dibidik
Selain membongkar jaringan peredaran narkotika, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mulai mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para bandar.
Saat ini terdapat tiga perkara TPPU yang sedang ditangani. Satu perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sedangkan dua perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan dan pelacakan aset.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengejar aset hasil kejahatan mereka,” tegasnya.
*BNN Jatim: Pecandu Wajib Direhabilitasi
Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Timur, Kombes Pol. Muhammad David, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pengguna dan pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
Menurutnya, rehabilitasi dapat dilakukan secara rawat jalan maupun rawat inap melalui Tim Assessment Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur hukum dan tenaga medis.
“Kalau ada pengguna yang tidak dipenjara, bukan berarti dilepas. Mereka tetap menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan capaian tersebut, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para bandar dan jaringan narkotika, sekaligus menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045 yang bebas dari ancaman narkoba.
Red
Editor : Nugik Ramadhan