Pemusnahan 9 Juta Lebih Rokok Ilegal di SIHT Porong, Wabup Mimik Ajak  Perkuat Sinergi Pemberantasan BKC Ilegal

avatar Yayuk

Beritainvestigasinews.id, SIDOARJO, - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam 
memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui 
kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang 
dilaksanakan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan 
Porong, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, jajaran Forkopimda, 
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo 
Yany Setyawan, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten 
Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaikan bahwa 
pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bukti nyata sinergi antara Bea Cukai Sidoarjo 
dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memerangi peredaran barang ilegal, khususnya 
rokok tanpa pita cukai.

"Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak 
yang sangat merugikan. Selain menyebabkan kerugian pendapatan negara dan daerah karena menurunkan potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, juga mengancam 
kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa melalui kontrol kualitas dan prosedur resmi," 
ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat upaya pemberantasan melalui 
pengumpulan informasi, operasi pasar terpadu, serta penindakan bersama Satpol PP, Bea 
Cukai, TNI, Polri dan unsur Forkopimda. Selain penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi 
kepada masyarakat juga terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran terhadap bahaya dan 
dampak negatif peredaran rokok ilegal.

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran barang 
kena cukai ilegal. Upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku industri, serta peran aktif masyarakat demi terciptanya iklim usaha 
yang sehat dan tertib," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan menjelaskan bahwa tren 
temuan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan dalam beberapa tahun 
terakhir. Pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar 17.800 
batang. Angka tersebut meningkat menjadi 288.000 batang pada tahun 2024 dan kembali naik 
menjadi 551.000 batang pada tahun 2025. Hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil 
diamankan telah mencapai sekitar 317.000 batang.

“Berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara 
terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Karena itu, kita akan terus 
meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, serta instansi terkait guna memperkuat 
upaya pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal yang menyasar pabrik besar sesua 
arahan Wakil Bupati”, tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan 
menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan 
pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Total Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok 
ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kabupaten 
Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya. Barang hasil penindakan 
tersebut memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp13,5 miliar dengan potensi kerugian negara 
yang berhasil dicegah mencapai Rp8,8 miliar”,ucapnya.

Rudy menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen seluruh pihak 
dalam menegakkan aturan di bidang cukai serta memastikan seluruh pelaku usaha 
menjalankan kewajiban pembayaran pajak dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah 
telah melaksanakan 168 dokumen penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. 

Penindakan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan 
Polri.

Selain aspek penerimaan negara, Rudy juga menekankan pentingnya pengendalian konsumsi 
rokok demi menjaga kesehatan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap 
dibarengi dengan pendekatan edukatif dan persuasif agar kesadaran masyarakat terhadap 
pentingnya kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai berharap 
peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan, sehingga penerimaan negara tetap 
terjaga, iklim usaha yang sehat dapat tercipta, serta masyarakat memperoleh perlindungan 
dari produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, 
Polri, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas penerimaan 
negara, melindungi masyarakat dari produk ilegal, serta menciptakan persaingan usaha yang 
adil bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 

YAYUK

Berita Terbaru