Pengembalian Rp15 Miliar Tak Hentikan Penyidikan, Kejati Sulut Kejar Aktor Lain Kasus PT HWR

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR. Meski telah menerima pengembalian uang sebesar Rp15.040.570.446, Kejati menegaskan bahwa perkara tersebut belum selesai dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pengembalian sementara terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2020–2025.

Baca Juga: Rumah Mewah Diduga Milik Pengusaha JA Digerebek Kejati Sulut, Tumpukan Uang Tunai Diamankan

"Uang Rp15 miliar ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR tahun 2020–2025," ujar Jacob saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulut, Kamis (23/7/2026).

Dana itu selanjutnya dititipkan ke rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Namun, Jacob menegaskan bahwa pengembalian uang bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.

"Penitipan uang ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulut dalam menyelamatkan uang rakyat secara transparan dan akuntabel," tegasnya.

Jacob juga mengingatkan bahwa nominal Rp15 miliar tersebut belum mencerminkan keseluruhan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp45 miliar, sehingga masih terdapat potensi pengembalian aset maupun penetapan tersangka baru.

"Ini masih sementara, karena prosesnya masih akan bergulir terus," katanya.

Baca Juga: Antrean Truk dan Panther Diduga Berulang Isi Solar Subsidi di SPBU Roong Tondano, Publik Desak Audit Menyeluruh

Ia menambahkan, perkembangan penyidikan maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan nantinya dapat membuka peluang munculnya tersangka baru.

"Tersangka masih bisa bertambah. Dalam persidangan nanti juga bisa berkembang fakta-fakta lain," ungkap Jacob.

Kasus dugaan korupsi tata kelola tambang emas PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mulai diusut Kejati Sulut sejak Desember 2025. Perkara ini menjadi perhatian publik karena diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp45 miliar.

Baca Juga: Antrean Truk dan Panther Padati SPBU Sonder, Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Kembali Mencuat

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni BAT, mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara tahun 2019; HJ, warga negara Tiongkok yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR periode 2020–2025; serta BDG, warga negara asing yang pernah menjabat Direktur PT HWR periode 2019–2024.

Khusus tersangka HJ, Kejati Sulut telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Publik kini menaruh harapan agar penyidikan tidak berhenti pada pengembalian sebagian kerugian negara semata, tetapi juga mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. Transparansi proses hukum dan ketegasan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru