Gudang Solar di Samping Gereja GPDI Karmel Disorot, Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Minta Diusut Tuntas

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Bitung,- Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Hasil investigasi awak media pada Kamis (6/8/2026) menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berada di samping Gereja GPDI Karmel, Kelurahan Manembo Nembo Atas, Kecamatan Matuari.

Di lokasi tersebut, awak media mendapati beberapa unit mobil tangki berkepala biru bertuliskan "Transportir" yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi solar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, kendaraan tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama "Yoko". Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Investigasi di Kampung Pilipin: Gudang Diduga Milik "Icon" Masih Beraktivitas, Dugaan Penampungan Solar Subsidi Mencuat

Keberadaan gudang dan aktivitas kendaraan tangki tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Bitung, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dengan cara berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya untuk memperoleh solar bersubsidi. BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga ditampung di gudang tersebut sebelum dijual kembali kepada pihak tertentu dengan harga non-subsidi.

Baca Juga: Mobil Dinas Pam Obvit Polres Bitung Terekam Sempat Akan Masuk Gudang Solar lalu Putar Balik Saat Melihat Wartawan

Apabila dugaan tersebut benar, praktik itu bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.

Baca Juga: Jejak Lama Muncul Lagi, Dugaan Mafia Solar Subsidi di Bitung Kembali Beroprasi, Nama Dede dan Fais Jadi Sorotan

Karena itu, masyarakat meminta Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik tersebut dengan memerintahkan penyelidikan yang profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap gudang, kendaraan tangki, dokumen distribusi BBM, rekaman CCTV SPBU yang diduga terkait, hingga pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak "Yoko". Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terbaru