Viral Siaran Langsung Berujung LP, Papar Kini Diperiksa Polresta Manado

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Niat memperjuangkan kepentingan pedagang kaki lima (PKL) justru membawa SD alias Papar (54), seorang aktivis sosial asal Kecamatan Sario, berhadapan dengan proses hukum. Ia diamankan aparat kepolisian setelah diduga melontarkan ancaman terhadap Wali Kota Manado, Andrei Angouw, melalui siaran langsung di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.15 WITA di salah satu rumah kopi di Kecamatan Sario. Saat itu, Papar melakukan siaran langsung melalui akun media sosial pribadinya.

Baca Juga: Kepala Sekolah TK GMIM Petra Sario Tumpaan Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dalam siaran tersebut, Papar diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman terhadap Wali Kota Manado. Ia juga diduga mengancam akan membakar Kantor Wali Kota Manado.

Informasi yang dihimpun, dugaan ancaman tersebut diduga berkaitan dengan rasa kecewa Papar terhadap tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado yang menderek kendaraan miliknya saat terparkir di kawasan pusat kota.

Pernyataan dalam siaran langsung itu kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kota Manado. Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado, Felix Lalombomida, menindaklanjutinya melalui jalur hukum karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan kepala daerah.

Laporan polisi kemudian dibuat dengan nomor LP/B/1781/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Delta Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Kresna Aditya bergerak melakukan penindakan.

Sekitar pukul 19.45 WITA, Papar yang sebelumnya telah diamankan di Polsek Sario kemudian dijemput dan dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani proses pemeriksaan.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Guru SD GMIM 26 Manado Ucapkan Selamat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Piket Reskrim Polresta Manado untuk menjalani interogasi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan bahwa Papar saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Terduga pelaku kini sedang dalam tahap pemeriksaan di ruang penyidik. Sedangkan untuk motif pengancaman masih didalami,” ujar Elwin.

Ia menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Antrean Truk Mengular di SPBU Kairagi Weru, Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Kembali Disorot

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyampaian aspirasi, termasuk dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil dan PKL, tetap perlu dilakukan secara bijak serta tidak disertai pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai ancaman.

Saat ini, proses hukum masih berjalan. Status Papar dalam perkara tersebut merupakan terduga, dan seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Berita Terbaru